Dinilai Kontroversial, AILA Tolak RUU PKS Disahkan

Jum'at, 20 September 2019 - 16:40 WIB
Dinilai Kontroversial, AILA Tolak RUU PKS Disahkan
Dinilai Kontroversial, AILA Tolak RUU PKS Disahkan
A A A
JAKARTA - Aliansi Indonesia Cinta Keluarga (AILA) konsisten menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena memuat pasal bermasalah dan kontroversial. Muatan dalam RUU ini dinilai sangat paradoks dengan nilai filosofis, yuridis, sosiologis, historis, dan psikologis bangsa Indonesia.

“Bagi kami, definisi RUU PKS sendiri bermasalah secara filosofis. Itu yang selalu menjadi pijak kami mengawal RUU ini sejak 2016 hingga sekarang,” ujar Ketua Umum AILA Rita Soebagio dalam keterangannya, Jumat (20/9/2019).

Rita juga menyesalkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI Selasa (17/9) lalu terdapat 200 lebih daftar inventarisasi masalah (DIM) yang hingga kini belum kunjung dibahas.

Sementara Ketua Panja RUU PKS, Marwan Dasopang melalui keterangan di media menyatakan pembahasan UU ini hingga ketok palu hanya butuh waktu tiga hari. Karena itu, Rita menilai RUU ini penuh dengan keanehan dan anomali.

“Ini keanehan juga bagi kami ya, bertahun-tahun kok belum pernah dibahas sama sekali. Bagaimana bisa ada pihak yang memaksa ini disahkan, sementara belum sama sekali dibahas,” katanya.

Hal ini semakin menunjukkan anomali RUU ini. Sementara, DPR belum mengakomodasi usulan masyarakat dan beberapa anggota Komisi VIII menyatakan pembahasan ini akan dibawa ke periode berikutnya.

“Bayangkan saja, undang-undang seperti apa dibahas selama tiga hari. Saya melihat UU ini ajaib sekali dan tidak jelas. Belum dibahas, kemudian akan diselesaikan dalam tiga hari,” tegasnya.

Maka itu, tak heran jika AILA menilai UU ini sarat dengan kepentingan pihak tertentu. Ia tak menampik bahwa korban kekerasan dan kejahatan seksual jumlahnya cukup besar. Namun penting juga didalami apakah mereka tidak dapat diproses karena tidak ada UU atau justru belum ada mekanisme hukum yang maksimal.

“Kami tidak tahu (kepentingan) siapa, mewakili siapa dalam RUU ini. Tetapi ini semakin meyakinkan kami bahwa undang-undang ini bukan undang-undang yang maksimal,” tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9288 seconds (0.1#10.140)