Dalami Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Periksa Sesmenpora Selama 8 Jam

Selasa, 24 September 2019 - 20:02 WIB
Dalami Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Periksa Sesmenpora Selama 8 Jam
Dalami Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Periksa Sesmenpora Selama 8 Jam
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberiksa Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto terkait kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan Pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Gatot dimintai keterangannya untuk tersangka Miftahul Ulum.

Usai menjalani pemeriksaan hampir 8 jam, Gatot menegaskan hanya ditanyai mengenai regulasi dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

"Saya hanya diperiksa dalam kapasitas untuk menjelaskan tentang regulasi aturan tentang hibah itu sesungguhnya boleh atau tidak, lalu dasarnya apa, kemudian fungsi atau tanggungjawab sesmenpora seperti apa, kemudian bagaimana alur anggaran seandainya KONI itu membutuhkan dana itu seperti apa," ujar Gatot di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Gatot menyebut, pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung intensif. Dia juga mengungkap, saat pemeriksaan dirinya tidak disinggung mengenai operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus tersebut.

"Jadi lebih banyak ke aspek regulasi dan tadi pemeriksaan berlangsung cukup intensif ya, dalam konteks untuk mendapatkan potret yang utuh tentang bagaimana itu kejadian itu bisa terjadi. Tetapi tentang OTTnya, tidak disinggung secara spesifik," jelasnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat kasus gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9899 seconds (0.1#10.140)