RUU Pemasyarakatan dan KUHP Ditunda untuk Direvisi

Selasa, 24 September 2019 - 17:56 WIB
RUU Pemasyarakatan dan KUHP Ditunda untuk Direvisi
RUU Pemasyarakatan dan KUHP Ditunda untuk Direvisi
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dipastikan ditunda pengesahannya.

Penundaan itu dimaksudkan agar sejumlah ketentuan yang menjadi kontroversi di publik akan diubah bahkan memungkinkan untuk dihapuskan. Namun, karena batas penundaannya masih abu-abu, muncul dua kemungkinan yakni, sampai masa kerja DPR sekarang berakhir pada September 2019 atau DPR periode 2019-2024.

“DPR optimistis atas apa yang kita lakukan, tergantung dinamika politik ke depan. Dan presiden minta ditunda kita sambut dengan baik penundaan itu. Kita tanya ke pak menteri sampai kapan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar Bambang dalam konferensi pers yang digelar seusai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

“(Kapan waktu yang tidak ditentukan) Bisa sekarang sebelum akhir periode atau periode yang akan datang,” terangnya.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, penundaan ini diterima oleh seluruh fraksi. Penundaan itu dimaksudkan agar pasal-padal yang masih menjadi kontroversi di masyarakat akan dibahas kembali agar ada kesesuaian pandangan antara DPR, pemerintah dan juga publik. Dia menegaskan bahwa tidak ada hak masyarakat yang direnggut.

“Undang-undang itu dibuat untuk melindungi hak masyarakat,” ucap Bamsoet.

Karena itu, lanjut Bamsoet, akan ada sejumlah pasal yang akan dihapuskan atau diperbaiki. “Bisa didrop bisa diperbaiki, namanya juga didalami,” imbuhnya.

Terkait apakah ada permintaan khusus pemerintah terkait pasal penghinaan presiden, menurut dia tidak ada permintaan seperti itu. Yang jelas, pasal-pasal yang meresahkan di kedua RUU itu akan dikaji kembali di samping melakukan sosialisasi ke masyarakat.

“Kita akan kaji kembali atas pasal-pasal yang menjadi keresahan sekaligus disosialisasikan ke masyarakat secara masif,” tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4290 seconds (0.1#10.140)