RUU Pemasyarakatan dan KUHP Ditunda untuk Direvisi

Selasa, 24 September 2019 - 17:56 WIB
RUU Pemasyarakatan dan...
RUU Pemasyarakatan dan KUHP Ditunda untuk Direvisi
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dipastikan ditunda pengesahannya.

Penundaan itu dimaksudkan agar sejumlah ketentuan yang menjadi kontroversi di publik akan diubah bahkan memungkinkan untuk dihapuskan. Namun, karena batas penundaannya masih abu-abu, muncul dua kemungkinan yakni, sampai masa kerja DPR sekarang berakhir pada September 2019 atau DPR periode 2019-2024.

“DPR optimistis atas apa yang kita lakukan, tergantung dinamika politik ke depan. Dan presiden minta ditunda kita sambut dengan baik penundaan itu. Kita tanya ke pak menteri sampai kapan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar Bambang dalam konferensi pers yang digelar seusai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

“(Kapan waktu yang tidak ditentukan) Bisa sekarang sebelum akhir periode atau periode yang akan datang,” terangnya.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, penundaan ini diterima oleh seluruh fraksi. Penundaan itu dimaksudkan agar pasal-padal yang masih menjadi kontroversi di masyarakat akan dibahas kembali agar ada kesesuaian pandangan antara DPR, pemerintah dan juga publik. Dia menegaskan bahwa tidak ada hak masyarakat yang direnggut.

“Undang-undang itu dibuat untuk melindungi hak masyarakat,” ucap Bamsoet.

Karena itu, lanjut Bamsoet, akan ada sejumlah pasal yang akan dihapuskan atau diperbaiki. “Bisa didrop bisa diperbaiki, namanya juga didalami,” imbuhnya.

Terkait apakah ada permintaan khusus pemerintah terkait pasal penghinaan presiden, menurut dia tidak ada permintaan seperti itu. Yang jelas, pasal-pasal yang meresahkan di kedua RUU itu akan dikaji kembali di samping melakukan sosialisasi ke masyarakat.

“Kita akan kaji kembali atas pasal-pasal yang menjadi keresahan sekaligus disosialisasikan ke masyarakat secara masif,” tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Terlalu Lawas, Komisi...
Terlalu Lawas, Komisi III Dukung Revisi UU KUHP dan RUU Pemasyarakatan
DPR-Menkumham Sepakat...
DPR-Menkumham Sepakat Lanjutkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
PPP Dorong RUU KUHP...
PPP Dorong RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Golkar-PKB Minta Pembahasan...
Golkar-PKB Minta Pembahasan Klaster Tenaga Kerja RUU Cipta Kerja Berlanjut
Berita Terkini
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Seskab Teddy Ungkap...
Seskab Teddy Ungkap Program Magang Nasional Rangkul Difabel, Pengamat: Terobosan Paling Progresif
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
Perkuat Kualitas Informasi,...
Perkuat Kualitas Informasi, Pegadaian Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi Ratusan Jurnalis
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved