Sikap Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Presiden Jokowi meminta agar pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP ditunda. Sikap Presiden Jokowi itu dilakukan setelah mengikuti perkembangan secara seksama dan mencermati masukan dari berbagai kalangan yang keberatan mengenai RUU tersebut.
Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, sikap Jokowi yang meminta penundaan itu patut dipertanyakan. "Karena RUU tersebut secara formil dan materiil sudah memenuhi syarat untuk disahkan," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Senin (23/9/2019).
Dia menambahkan, secara formil pemerintah juga mengusulkan RUU tersebut. Kemudian pemerintah sudah ikut membahas secara intensif dan menyetujui pada pembicaraan tingkat pertama.
Selain itu, secara materiil RUU itu juga sudah sesuai dengan nilai filosofis, ideologis, konstitusi dan local wisdom serta nilai-nilai peradaban bangsa. Untuk itu, dia menyarankan adanya pihak-pihak yang tidak setuju dengan beberapa substansi tentunya dapat menguji di MK.
Suparji memandang, penundaan dengan alasan karena ada kritik publik tidak tepat. Menurut dia, mengapa hal yang sama tidak dilakukan terhadap RUU KPK yang memiliki bobot kritik yang lebih besar.
"Fenomena ini kembali menandai ironi legislasi dan lagi-lagi ada opini yang tidak proporsional karena kesalahan kembali dialamatkan kepada lembaga legislatif. Padahal sejatinya setiap RUU merupakan karya bersama antara eksekutif dan legislatif," katanya.
Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, sikap Jokowi yang meminta penundaan itu patut dipertanyakan. "Karena RUU tersebut secara formil dan materiil sudah memenuhi syarat untuk disahkan," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Senin (23/9/2019).
Dia menambahkan, secara formil pemerintah juga mengusulkan RUU tersebut. Kemudian pemerintah sudah ikut membahas secara intensif dan menyetujui pada pembicaraan tingkat pertama.
Selain itu, secara materiil RUU itu juga sudah sesuai dengan nilai filosofis, ideologis, konstitusi dan local wisdom serta nilai-nilai peradaban bangsa. Untuk itu, dia menyarankan adanya pihak-pihak yang tidak setuju dengan beberapa substansi tentunya dapat menguji di MK.
Suparji memandang, penundaan dengan alasan karena ada kritik publik tidak tepat. Menurut dia, mengapa hal yang sama tidak dilakukan terhadap RUU KPK yang memiliki bobot kritik yang lebih besar.
"Fenomena ini kembali menandai ironi legislasi dan lagi-lagi ada opini yang tidak proporsional karena kesalahan kembali dialamatkan kepada lembaga legislatif. Padahal sejatinya setiap RUU merupakan karya bersama antara eksekutif dan legislatif," katanya.
(cip)