Korban Perkosaan Bisa Dipenjara Paling Lama 5 Tahun

Minggu, 22 September 2019 - 15:33 WIB
Korban Perkosaan Bisa...
Korban Perkosaan Bisa Dipenjara Paling Lama 5 Tahun
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengakui korban perkosaan bisa dijerat pidana dengan Pasal 470 ayat (1) dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Adapun pasal itu tentang kriminalisasi setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan.

Bunyinya, setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Bagi semuanya, kecuali atas pertimbangan kesehatan," ujar Taufiqulhadi saat ditanya SINDOnews.com apakah pasal itu berlaku juga bagi korban perkosaan, Minggu (22/9/2019).

Dia menjelaskan yang dimaksudnya kecuali atas pertimbangan kesehatan. "Kalau tidak menggugurkan akan membahayakan nyawanya," ujar Politikus Partai Nasdem ini.

Adapun pasal aborsi itu merupakan salah satu pasal dalam draf RKUHP yang kontroversi. Bahkan, ramai-ramai masyarakat menandatangani petisi penolakan RKUHP itu di situs change.org.
(cip)
Berita Terkait
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Komisi II DPR Klaim...
Komisi II DPR Klaim Revisi UU Pemilu Kali Ini Bersifat Kontinu
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved