Korban Perkosaan Bisa Dipenjara Paling Lama 5 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengakui korban perkosaan bisa dijerat pidana dengan Pasal 470 ayat (1) dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Adapun pasal itu tentang kriminalisasi setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan.
Bunyinya, setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Bagi semuanya, kecuali atas pertimbangan kesehatan," ujar Taufiqulhadi saat ditanya SINDOnews.com apakah pasal itu berlaku juga bagi korban perkosaan, Minggu (22/9/2019).
Dia menjelaskan yang dimaksudnya kecuali atas pertimbangan kesehatan. "Kalau tidak menggugurkan akan membahayakan nyawanya," ujar Politikus Partai Nasdem ini.
Adapun pasal aborsi itu merupakan salah satu pasal dalam draf RKUHP yang kontroversi. Bahkan, ramai-ramai masyarakat menandatangani petisi penolakan RKUHP itu di situs change.org.
Adapun pasal itu tentang kriminalisasi setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan.
Bunyinya, setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Bagi semuanya, kecuali atas pertimbangan kesehatan," ujar Taufiqulhadi saat ditanya SINDOnews.com apakah pasal itu berlaku juga bagi korban perkosaan, Minggu (22/9/2019).
Dia menjelaskan yang dimaksudnya kecuali atas pertimbangan kesehatan. "Kalau tidak menggugurkan akan membahayakan nyawanya," ujar Politikus Partai Nasdem ini.
Adapun pasal aborsi itu merupakan salah satu pasal dalam draf RKUHP yang kontroversi. Bahkan, ramai-ramai masyarakat menandatangani petisi penolakan RKUHP itu di situs change.org.
(cip)