DPR Klaim Surat Muhammadiyah Sudah Diakomodir dalam Pengesahan RUU Pesantren
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR mengaku sudah menerima dan membaca surat dan PP Muhammadiyah terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren (RUU Pesantren) yang telah disahkan pada forum pengambilan keputusan tingkat I pada Kamis (19/9) kemarin.
“Dalam pembahasan tingkat pertama, Kamis 19 September 2019, Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Menteri Agama RI surat dari PP Muhammadiyah itu telah dibacakan oleh Ketua Komisi VIII, Pak Ali Taher,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Menurut Ace, secara prinsip pokok keberatan dari PP Muhammadiyah tersebut telah diakomodir dalam pembahasan akhir dalam rapat kerja (raker) pengambilan keputusan tingkat satu kemarin. Dan lagi, ormas-ormas Islam juga sudah diundang Komisi VIII DPR untuk memberikan masukannya.
“Sebetulnya pembahasan bersama ormas-ormas Islam, termasuk Muhammadiyah, telah dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada tanggal 27 Agustus 2019 yang lalu. Dalam rapat tersebut kami mendapatkan masukan untuk dapat diakomodasi dalam konsep RUU Pesantren yang kini sudah mengalami berbagai perubahan,” terang Politikus Partai Golkar itu.
Ace menuturkan, dalam pandangan mini fraksi ada masukan-masukan yang justru memperkaya, termasuk masukan-masukan dari dari Muhammadiyah ini. Komisi VIII juga sudah berusaha untuk mengakomodir apa yang menjadi masukan Muhammadiyah ini.
“Termasuk dengan memasukkan pesantren yang juga mengembangkan kurikulum Dirasat Islamiyah yang mengintegrasikan pendidikan umum,” ucap Ace.
“Demikian juga dengan penjaminan mutu pendidikan pesantren dilakukan secara mandiri melalui institusi Dewan Masyayikh yang beranggotakan para kiai,” tambahnya.
“Dalam pembahasan tingkat pertama, Kamis 19 September 2019, Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Menteri Agama RI surat dari PP Muhammadiyah itu telah dibacakan oleh Ketua Komisi VIII, Pak Ali Taher,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Menurut Ace, secara prinsip pokok keberatan dari PP Muhammadiyah tersebut telah diakomodir dalam pembahasan akhir dalam rapat kerja (raker) pengambilan keputusan tingkat satu kemarin. Dan lagi, ormas-ormas Islam juga sudah diundang Komisi VIII DPR untuk memberikan masukannya.
“Sebetulnya pembahasan bersama ormas-ormas Islam, termasuk Muhammadiyah, telah dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada tanggal 27 Agustus 2019 yang lalu. Dalam rapat tersebut kami mendapatkan masukan untuk dapat diakomodasi dalam konsep RUU Pesantren yang kini sudah mengalami berbagai perubahan,” terang Politikus Partai Golkar itu.
Ace menuturkan, dalam pandangan mini fraksi ada masukan-masukan yang justru memperkaya, termasuk masukan-masukan dari dari Muhammadiyah ini. Komisi VIII juga sudah berusaha untuk mengakomodir apa yang menjadi masukan Muhammadiyah ini.
“Termasuk dengan memasukkan pesantren yang juga mengembangkan kurikulum Dirasat Islamiyah yang mengintegrasikan pendidikan umum,” ucap Ace.
“Demikian juga dengan penjaminan mutu pendidikan pesantren dilakukan secara mandiri melalui institusi Dewan Masyayikh yang beranggotakan para kiai,” tambahnya.
(kri)