Gerindra Tak Persoalkan Pasal Penghinaan Presiden, Ini Alasannya
A
A
A
JAKARTA - Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak dipersoalkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto.
Bahkan, kata dia, Fraksi Partai Gerindra di panitia kerja (Panja) RUU KUHP ikut menyetujui Pasal 262 hingga 264 itu.
"Kalau saya melihat pasal penghinaan presiden ini pasal yang memang harusnya diberikan juga penghormatan lah kepada presiden. Kalau ada penghinaan, itu ya tetap harus dikenakan pidana lah," ujar Wihadi Wiyanto kepada SINDOnews, Kamis (19/9/2019).
Dia mengungkapkan bahwa RUU KUHP sudah selesai dibahas. "Kalau sudah seperti itu kan sudah ada kata sepakat," katanya.
Kendati demikian, dia mengaku tidak terlibat dalam Panja Revisi UU KUHP mewakili Fraksi Partai Gerindra. Namun, persetujuan Fraksi Partai Gerindra terhadap pasal penghinaan terhadap presiden itu sudah diketahui Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Komisi III dibentuk Panja, untuk Panja KUHP, Panja KUHP itu fraksi, tapi semua dilaporkan ke pak ketua umum," tuturnya.
Diketahui, dalam Revisi UU KUHP, setiap orang yang menghina presiden atau wakil presiden, bisa dijerat pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 Juta.
Bahkan, kata dia, Fraksi Partai Gerindra di panitia kerja (Panja) RUU KUHP ikut menyetujui Pasal 262 hingga 264 itu.
"Kalau saya melihat pasal penghinaan presiden ini pasal yang memang harusnya diberikan juga penghormatan lah kepada presiden. Kalau ada penghinaan, itu ya tetap harus dikenakan pidana lah," ujar Wihadi Wiyanto kepada SINDOnews, Kamis (19/9/2019).
Dia mengungkapkan bahwa RUU KUHP sudah selesai dibahas. "Kalau sudah seperti itu kan sudah ada kata sepakat," katanya.
Kendati demikian, dia mengaku tidak terlibat dalam Panja Revisi UU KUHP mewakili Fraksi Partai Gerindra. Namun, persetujuan Fraksi Partai Gerindra terhadap pasal penghinaan terhadap presiden itu sudah diketahui Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Komisi III dibentuk Panja, untuk Panja KUHP, Panja KUHP itu fraksi, tapi semua dilaporkan ke pak ketua umum," tuturnya.
Diketahui, dalam Revisi UU KUHP, setiap orang yang menghina presiden atau wakil presiden, bisa dijerat pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 Juta.
(dam)