Gerindra Tak Persoalkan Pasal Penghinaan Presiden, Ini Alasannya

Kamis, 19 September 2019 - 17:27 WIB
Gerindra Tak Persoalkan...
Gerindra Tak Persoalkan Pasal Penghinaan Presiden, Ini Alasannya
A A A
JAKARTA - Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak dipersoalkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto.

Bahkan, kata dia, Fraksi Partai Gerindra di panitia kerja (Panja) RUU KUHP ikut menyetujui Pasal 262 hingga 264 itu.

"Kalau saya melihat pasal penghinaan presiden ini pasal yang memang harusnya diberikan juga penghormatan lah kepada presiden. Kalau ada penghinaan, itu ya tetap harus dikenakan pidana lah," ujar Wihadi Wiyanto kepada SINDOnews, Kamis (19/9/2019).

Dia mengungkapkan bahwa RUU KUHP sudah selesai dibahas. "Kalau sudah seperti itu kan sudah ada kata sepakat," katanya.

Kendati demikian, dia mengaku tidak terlibat dalam Panja Revisi UU KUHP mewakili Fraksi Partai Gerindra. Namun, persetujuan Fraksi Partai Gerindra terhadap pasal penghinaan terhadap presiden itu sudah diketahui Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Komisi III dibentuk Panja, untuk Panja KUHP, Panja KUHP itu fraksi, tapi semua dilaporkan ke pak ketua umum," tuturnya.

Diketahui, dalam Revisi UU KUHP, setiap orang yang menghina presiden atau wakil presiden, bisa dijerat pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 Juta.
(dam)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Semarak Harlah PKB,...
Semarak Harlah PKB, Panji Bangsa Harap Perkokoh Nilai Kebangsaan Generasi Muda
PUI Apresiasi Komitmen...
PUI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Pemberantasan Korupsi
Mantan Pimpinan KPK:...
Mantan Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah dan Keluarga Harus Dapat Perlindungan Tingkat Tinggi
KPK Tak Bisa Ambil Alih...
KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved