KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka

Rabu, 18 September 2019 - 17:53 WIB
KPK Tetapkan Menpora...
KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Nahrawi terkait kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Ditetapkan dua orang tersangka, yaitu IMR dan MIU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Sekadar informasi, IMR adalah Imam Nahrawi. Sementara MIU adalah Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Nahrawi.

Alexander mengatakan, sejak 25 Juni 2019 lalu KPK telah membuka penyelidikan baru atas kasus dugaan suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora ke KONI Pusat. Penyelidikan dilakukan setelah vonis terhadap dua terpidana pemberi suap berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Keduanya yakni terpidana Ending Fuad Hamidy (divonis 2 tahun 8 bulan penjara) selaku Sekretaris Jenderal KONI Pusat dan terpidana Jhony E Awuy (divonis 1 tahun 8 bulan) selaku Bendahara Umum KONI Pusat. Selama proses penyelidikan KPK telah meminta keterangan beberapa orang sebagai terperiksa. Berikutnya KPK melakukan gelar perkara (ekspose).

Saat ekspose, tutur Alexander, disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kemudian KPK memutuskan menaikan penyelidikan ke penyidikan. Bersamaan dengan itu, dia mengungkapkan, KPK kemudian menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) dengan dua orang sebagai tersangka, yakni Imam Nahrawi selaku Menpora periode 2014-2019 dan Miftahul Ulum selaku Staf Pribadi Imam Nahrawi saat itu.

Alexander mengungkapkan Menpora pernah dipanggil KPK sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan di tahap penyelidikan. Masing-masing pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus. Tapi politikus PKB ini tidak memenuhi panggilan permintaan keterangan tersebut.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi-red) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," ucapnya.
(dam)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved