Partai Gerindra Dukung Judicial Review UU KPK

Selasa, 17 September 2019 - 17:46 WIB
Partai Gerindra Dukung...
Partai Gerindra Dukung Judicial Review UU KPK
A A A
JAKARTA - Partai Gerindra mendukung adanya upaya judicial review atau uji materi terhadap perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupai (KPK) oleh DPR dan pemerintah.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Desmon Mahesa mengkritisi kuorum rapat paripurna yang tidak terpenuhi dalam pengesahan tingkat II Revisi UU KPK itu. “Ya gugat aja ke judicial review bahwa ini ilegal. Gitu aja. Gerindra dukung,” kata Desmon seusai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Selain itu, lanjut Desmon, Gerindra juga mengkritisi dipilihnya Dewn Pengawas (Dewas) KPK oleh presiden. Seharusnya dari lima anggota Dewas, DPR memilih dua anggota, kemudian Presiden memilih dua anggota dan satunya lagi dari unsur KPK sebagai ex officio.

Selain itu, Gerindra juga menyoroti soal perizinan penyadapan ke Dewas. Menurut dia, hal ini bisa melemahkan KPK karena pemberantasan korupsi bisa terhambat.

“Tidak ada dua kantor, jadi pimpinan KPK rapat dengan dewan pengawas memaparkan kami mau menyadap ini. Itu yang ideal maunya Gerindra,” terangnya.

Namun sayangnya, Desmon mengklaim maka akan kalah jika harus voting. “Kalau kita voting sudah kalah kami, itu yang harus dipahami,” tandasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9738 seconds (0.1#10.140)