DPR Bahas Pelaksanaan Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah menyelesaikan tugasnya pada Senin 16 September 2019 malam.
Fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah juga sudah menyepakati dalam forum pengambilan keputusan tingkat I revisi UU KPK akan diputuskan di tingkat II yakni Rapat Paripurna DPR.
Dengan demikian, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang terdiri atas pimpinan DPR dan pimpinan fraksi akan memutuskan tentang waktu pelaksanaan rapat paripurna.
“Pagi ini ada Bamus salah satu agendanya membahas surat dari Baleg (Badan Legislasi). Dari rapat Bamus pagi ini akan ditentukan kapan jadwal paripurna pengesahan Revisi UU KPK. Bisa paripurna siang ini atau paripurna mendatang,” kata Anggota Panja RUU KPK DPR, Achmad Baidowi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan setelah rapat Bamus, besar kemungkinan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan atas RUU KPK dilakukan dalam Rapat Paripurna pagi ini mengingat padatnya agenda DPR.
“Betul. tempus fugit, time flies (waktu terus berjalan-red). Sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan,” katanya.
Fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah juga sudah menyepakati dalam forum pengambilan keputusan tingkat I revisi UU KPK akan diputuskan di tingkat II yakni Rapat Paripurna DPR.
Dengan demikian, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang terdiri atas pimpinan DPR dan pimpinan fraksi akan memutuskan tentang waktu pelaksanaan rapat paripurna.
“Pagi ini ada Bamus salah satu agendanya membahas surat dari Baleg (Badan Legislasi). Dari rapat Bamus pagi ini akan ditentukan kapan jadwal paripurna pengesahan Revisi UU KPK. Bisa paripurna siang ini atau paripurna mendatang,” kata Anggota Panja RUU KPK DPR, Achmad Baidowi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan setelah rapat Bamus, besar kemungkinan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan atas RUU KPK dilakukan dalam Rapat Paripurna pagi ini mengingat padatnya agenda DPR.
“Betul. tempus fugit, time flies (waktu terus berjalan-red). Sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan,” katanya.
(dam)