Empat Poin Sikap Din Syamsuddin Terkait Revisi UU KPK

Senin, 16 September 2019 - 07:09 WIB
Empat Poin Sikap Din...
Empat Poin Sikap Din Syamsuddin Terkait Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin menyampaikan pandangannya terkait revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews pada Senin (16/9/2019), Din mengungkapkan, banyak pertanyaan tentang pandangan dan sikapnya tentang revisi UU KPK. Din berpendapat, setuju dengan adanya revisi UU KPK selama Undang-Undang tersebut memperkuat eksistensi, tugas dan fungsi KPK dalam memberantas korupsi yang semakin merajelela baik di kalangan eksekutif, maupun legislatif dan judikatif.

"Pada saat yang sama saya menolak jika revisi UU KPK tersebut melemahkan KPK dengan mengurangi fungsi dan tugas KPK," ungkapnya. Apalagi, lanjut Din, jika revisi UU KPK yang disetujui DPR dan Pemerintah tersebut, sebagaimana banyak diberitakan, memberi peluang bagi intervensi Pemerintah dan menjadikan KPK subordinat Pemerintah, maka revisi UU KPK tersebut harus ditolak. (Baca: Revisi UU Harus Perjelas Otoritas KPK)

Hal demikian, menurut Din, jika terjadi, sungguh mengkhianati amanat reformasi yang salah satu misi utamanya adalah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)."Kita semua mendambakan KPK yang bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekuen, dan imparsial serta independen dalam memberantas korupsi, khususnya kasus-kasus di kalangan pemangku amanat," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1786 seconds (0.1#10.140)