Revisi UU Harus Perjelas Otoritas KPK

Jum'at, 13 September 2019 - 22:54 WIB
Revisi UU Harus Perjelas Otoritas KPK
Revisi UU Harus Perjelas Otoritas KPK
A A A
JAKARTA - Revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus menekankan pada pencegahan dan otoritas KPK yang jelas. Mana kewenangan KPK, mana menjadi ranah penegak hukum lainnya.

“Poin yang perlu (direvisi) itu harus kembali menekankan bahwa KPK punya ruang ranah yang jelas, misal kalau negara itu otoritasnya di mana. Artinya, jangan sampai otoritasnya itu berada pada wilayah kompetensinya kejaksaan dan kepolisian,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Juajir Sumardi kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).

Menurut dia, kalau UU KPK memang diubah maka harus mengarah pada kompetensi absolut yang diberikan kepada KPK. Karena, selama ini kompetensi absolut tersebut kurang dikontrol. Maka, peran Dewan Pengawas KPK penting.

“Kalau kompetensi absolut itu kan KPK tidak boleh mengambil yang kacangan, kecil-kecil diambil juga. Terlalu mubazir dan terlalu besar biayanya ketimbang hasil yang diperoleh,” ujarnya.

Harusnya, KPK menangani kasus yang potensi kerugian negaranya di atas Rp1 miliar. Jangan sampai KPK mengambil potensi kerugian negara di bawah Rp 1 miliar hanya mencari pencitraan.

Maka harus ada ruang yang jelas dan kepastian dalam hal apa yang bisa untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sehingga tidak semua perkara yang kecil diambil. “Jadi sebelum melakukan OTT, sudah bisa mengidentifikasi kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mau ditangkap tangan itu melampaui Rp1 miliar,” jelas dia.

Di samping itu, Juajir mengatakan KPK harus bisa membangun strategi follow the asset, bukan follow the person. Selama ini KPK masih terjebak sasaran pada paradigma personal. Padahal KPK harus bisa mengamankan aset negara.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4441 seconds (0.1#10.140)