Warisan Democracy Take-Off Habibie

Senin, 16 September 2019 - 08:30 WIB
Warisan “Democracy...
Warisan Democracy Take-Off Habibie
A A A
Asrudin Azwar
Peneliti, Pendiri The Asrudian Center

KETIKA Presiden Soeharto lengser pada 21 Mei 1998 –setelah 32 tahun memimpin Indonesia secara otoriter--ia tidak mengatakan sepatah kata pun kepada BJ Habibie. Habibie yang menjuluki mentornya itu dengan sebutan SGS (super-genius Soeharto) baru berbicara dengannya satu bulan kemudian.

Saat itu Habibie menelepon Soeharto pada hari ulang tahunnya. Ia mengaku meminta untuk bertemu. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan Soeharto.

Sungguh ironis, mengingat hubungan di antara keduanya yang begitu dekat. Soeharto bahkan menganggap Habibie sudah seperti anaknya sendiri, anak angkatnya. Namun, siapa yang bisa menyangka bahwa Habibielah yang kemudian mengambil kursi kekuasaan dari mentornya tersebut.

Tetapi, yang menarik, meskipun Habibie merupakan anak angkat Soeharto dan bagian dari elite Orde Baru, namun ia tidak seperti burung beo, yang meniru apa saja yang menjadi kebijakan dari sang mentor. Habibie malahan mengambil langkah sebaliknya, dengan membalikkan kebijakan Soeharto yang saat itu menjerumuskan Indonesia ke dalam resesi ekonomi akut.

Ini dilakukan Habibie sebagai cara ia menyingkirkan segala bentuk rintangan yang mungkin menghambat pertumbuhan ekonomi dan politik di Indonesia. Itulah sebabnya ia memutuskan untuk membuka kran politik yang seluas-luasnya bagi negeri ini. Kalau dalam terminologi politik Dewi Fortuna Anwar dan Bridget Welsh (2013), langkah Habibie itu disebut sebagai democracy take-off - demokrasi lepas landas Habibie yang meninggalkan jauh ke belakang warisan sistem Orde Baru ala Soeharto.

***

Dengan democracy take-off, Habibie, hemat saya, telah menciptakan citra dirinya sebagai antitesis dari tipe kepemimpinan Soeharto. Sementara Presiden Soeharto memastikan kontrol politiknya dengan berbagai sensor yang sangat ketat terhadap media, membatasi kebebasan berbicara dan berasosiasi, memenjarakan lawan politik, dan menolak konsep demokrasi dan hak asasi manusia, Habibie justru melakukan hal sebaliknya.Ia membuat sejumlah reformasi penting seperti dukungannya untuk kebebasan media, liberalisasi partai-partai politik yang menantang monopoli kekuasaan Golkar, pembebasan gerakan buruh, dan penyerahan kekuasaan ke daerah-daerah.
Dalam kaitan itu, Habibie telah membuat sejumlah kebijakan yang menunjukkan bahwa ia berbeda dengan sang mentor (Dewi Fortuna Anwar, 2010). Pertama, terkait masalah Timor Lorosae. Sebagaimana diketahui, Habibie merupakan penggerak utama dalam memberikan pilihan bagi masyarakat Timor Timur untuk memilih integrasi atau kemerdekaan melalui sebuah referendum. Kebijakan ini diambil Habibie karena ia tidak menginginkan masalah Timor Lorosae akan menjadi kerikil dalam sepatu diplomasi Indonesia di tahun-tahun mendatang.

Kedua, Habibie telah membuka jalan bagi pemilihan umum yang luber dan jurdil. Ini dilakukan Habibie semata untuk mempersingkat masa kepresidenannya agar tidak terpilih kembali di bawah sistem multipartai. Hal yang sangat bertolak belakang dengan Soeharto, yang menginginkan kekuasaan mutlak dengan dominasi tunggal Partai Golkar melalui dukungan militer.

Ketiga, Habibie mencabut semua hukum dan peraturan yang sifatnya membatasi kebebasan berbicara, berserikat, dan berkumpul. Bersama dengan DPR, pemerintahan Habibie mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Habibie juga mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 83/1998, yang mengesahkan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. Tak kalah penting, pada 1999 Habibie juga mencabut Penetapan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
Keempat, sepanjang era Orde Baru terdapat banyak tahanan politik, mulai dari perwira militer berpangkat tinggi hingga politisi, aktivis buruh, intelektual, dan aktivis perempuan. Untuk mengubah itu, Presiden Habibie menandatangani sekitar selusin keputusan presiden yang membebaskan semua tahanan politik, termasuk memberikan amnesti kepada pemimpin Timor Timur yang dipenjara, Xanana Gusmao.

Tidak hanya tahanan politik yang hidup yang diberikan amnesti dan hak-haknya direhabilitasi, mereka yang telah meninggal oleh Habibie juga direhabilitasi. Presiden Habibie bahkan memberikan penghargaan kepada mendiang Letnan Jenderal H Dharsono, yang meninggal setelah dipenjara lama karena mengkritik Presiden Soeharto dengan Bintang Mahaputra Utama—penghargaan tertinggi dalam sistem kehormatan Indonesia—sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi Dharsono bagi kemerdekaan Indonesia.

Terakhir, warisan reformasi paling penting yang dilakukan oleh pemerintah Habibie dalam memajukan demokrasi adalah kebebasan media. Soeharto telah mengendalikan media, tidak hanya dengan mengancam para jurnalis dengan hukuman penjara jika mereka menulis artikel yang ditentang oleh pemerintah, tetapi juga melalui kontrol atas lisensi penerbitan (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers, SIUPP).

SIUPP ini tidak hanya sulit untuk diperoleh, tapi juga dapat dicabut atas kebijakan pemerintah, memaksa para editor untuk melakukan sensor ketat atas medianya sendiri. Presiden Habibie dengan dibantu oleh Menteri Penerangan Letnan Jenderal Yunus Yosfiah telah mengejutkan para kritikus dengan sikapnya yang sangat liberal terhadap kebebasan media.

Persyaratan untuk mendapatkan SIUPP sebelum memulai publikasi telah dibatalkan oleh Habibie sehingga dalam waktu yang sangat singkat ratusan surat kabar, tabloid, dan majalah baru bermunculan bak jamur di musim hujan. Pemerintah juga memberikan kebebasan yang hampir tak terhalang untuk pelaporan media, dan menteri penerangan tidak lagi bertindak sebagai pengawas media atau memanggil editor untuk menegurnya atas isi publikasi mereka.

Meskipun Presiden Habibie setiap hari dikritik, dihina, dan terkadang dicerca oleh media, ia umumnya merespons dengan humor yang santun. Tak heran, langkah Habibie itu telah membuat media di Indonesia menjadi salah satu yang paling bebas di Asia.

Kini Habibie telah tiada (11/9). Namun, ia telah meninggalkan kepada kita warisan democracy take-off yang begitu berharga. Karena itu, pemerintahan sekarang sudah semestinya meneruskan warisan Habibie itu dengan terus meningkatkan sistem demokrasi di negeri ini, bukan malah mengebirinya.

Caranya mudah saja: di periode kedua pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu memikirkan kembali rencana menempatkan perwira TNI aktif di sejumlah lembaga sipil, Jokowi juga dituntut untuk tetap konsisten menolak wacana pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Jokowi juga wajib menentang revisi UU 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjurus pada penghancuran peran lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik itu, dan Jokowi juga perlu mengevaluasi 10 pasal dalam RKUHP yang bisa mengancam kebebasan pers dan mengkhawatirkan adanya kriminalisasi terhadap wartawan dan netizen yang dinilai “menghina presiden” dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Dengan begitu, Jokowi akan dianggap telah meneruskan semangat reformasi dengan tetap membuka pintu bagi demokrasi, kebebasan, dan bertindak seperti Habibie dan bukan seperti pendahulunya yang otoriter– Soeharto. Inilah yang disebut dengan democracy take-off. Lepas landas bagi pembangunan demokrasi Indonesia ke depan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8561 seconds (0.1#10.140)