Alexander Marwata Beberkan Soal Dugaan Pelanggaran Etik Capim Firli

Kamis, 12 September 2019 - 13:20 WIB
Alexander Marwata Beberkan...
Alexander Marwata Beberkan Soal Dugaan Pelanggaran Etik Capim Firli
A A A
JAKARTA - Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) petahana, Alexander Marwata membeberkan soal kronologi dugaan pelanggaran etik oleh Capim KPK sekaligus mantan Deputi Penyidikan KPK Firli Bahuri yang dibuka dalam konferensi pers oleh salah satu pimpinan dan Juru Bicara (Jubir) KPK di Gedung KPK, Rabu (11/9/2019) kemarin.

“Terus terang berita di konpers, saya dapat informasi ada konpers dari Basaria, saya diwhatsapp lewat berita yang di salah satu media online terkait pengumuman pelanggaran etik Pak Firli. Artinya preskon itu memang ya tidak diketahui oleh seluruh pimpinan, Pak Agus kemarin itu di Jogja, saya dan Bu Basaria sebetulnya ada di kantor. Tapi itu yang terjadi. Kalau melihat dari kejadian kemarin,” ujar Alex menjawab pertanyaan sejumlah Anggota Komisi III DPR dalam Fit and Proper Test Capim KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Merasa tidak puas, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik mempertanyakan ketidaktahuan Alex dan Basaria yang posisinya sedang berada di Gedung KPK. Erma menegaskan apakah konpers itu diketahui dan disetujui oleh pimpinan lain atau tidak.

”Jadi bapak di kantor tapi tidak tahu? Jadi konferensi pers itu dengan persetujuan pimpinan lain atau tidak?” kata Erma menegaskan.

Alex memaparkan bahwa sebelumnya ada surat ke Pimpinan KPK dari Penasihat KPK Tsani yang meminta Pimpinan KPK membuka ke publik terkait dengan hasil pengawasan internal audit yang menyatakan bahwa ada pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli saat masih menjadi Deputi Penyidikan KPK.

Tetapi, tiga Pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan dan dirinya memutuskan untuk tidak melanjutkan permintaan itu. Bahkan, Firli diberhentikan secara hormat karena memang saat itu yang bersangkutan ditarik oleh Kapolri.

“Karena Pak Firli ketika ditarik ke Polri itu kami berlima mengembalikan yang bersangkutan dengan pemberhentian dengan hormat tidak ada catatan lain,” jelasnya.

Menurut Alex, saat kasus itu sedang didalami berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK dan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK, Firli Bahuri sudah mengklarifikasi di hadapan lima Pimpinan KPK. Sehingga, lima Pimpinan KPK memutuskan untuk memberikan peringatan saja dan belum sampai pada dikeluarkannya surat keputusan (SK) bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik.

“Tapi, belum sampai surat peringatan keluar lalu ada penarikan oleh Kapolri, kemudian kita kembalikan yang bersangkutan karena ada kebutuhan organisasi di polisi, kita berhentikan dengan hormat. Itu surat terakhir yang dikeluarkan lembaga terkait Pak Firli. Surat peringatan teguran itu belum ada faktanya seperti itu,” terang Alex.

Dia menambahkan, biasanya setiap Jubir KPK melakukan kompers terkait pengumuman tersangka, Pimpinan KPK pasti mengetahui substansi dari apa yang akan disampaikan. Tetapi pada konpers kemarin, Alex mengaku kaget.

“Kemarin saya kaget ada konpers seperti itu dan saya tahunya dari Ibu Basaria. Kami ada grup WhatsApp Humas Pimpinan apakah sudah diupload saya belum cek hingga saat ini. Saya tidak begitu tergantung dengan HP. Jarang pakai HP, saya tidak begitu suka bicara dengan media,” tambahnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6462 seconds (0.1#10.140)