DPR Sudah Terima Surpres Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada Rabu (11/9/2019) sore.
“Emang sudah masuk,” ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dikonfirmasi soal Surpres Revisi UU KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019) dini hari.
Menurut Ketua Fraksi PPP di DPR itu, Surpres Revisi UU KPK sudah masuk lewat Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Rabu sore. “Sore tadi,” jawab Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP itu.
Ditanya terkait isi Surpres, Arsul mengaku belum melihat isinya. Dia baru membaca surat pengantarnya, namun belum sampai lampiran-lampirannya.
“Belum saya lihat, saya baru surat pengantarnya, lampiranya blum saya lihat,” terangnya.
Saat rekan media meminta untuk melihat lampirannya, Arsul mengaku tidak membawanya. “Enggak saya bawa,” tandasnya.
“Emang sudah masuk,” ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dikonfirmasi soal Surpres Revisi UU KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019) dini hari.
Menurut Ketua Fraksi PPP di DPR itu, Surpres Revisi UU KPK sudah masuk lewat Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Rabu sore. “Sore tadi,” jawab Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP itu.
Ditanya terkait isi Surpres, Arsul mengaku belum melihat isinya. Dia baru membaca surat pengantarnya, namun belum sampai lampiran-lampirannya.
“Belum saya lihat, saya baru surat pengantarnya, lampiranya blum saya lihat,” terangnya.
Saat rekan media meminta untuk melihat lampirannya, Arsul mengaku tidak membawanya. “Enggak saya bawa,” tandasnya.
(kri)