Capim KPK Lili Pintauli Tak Setuju Menyadap Harus Izin Dewan Pengawas
A
A
A
JAKARTA - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tidak setuju pembentukan Dewan Pengawas KPK jika dikaitkan dengan perizinan.
Perempuan yang berprofesi sebagai advokat itu menilai tidak relevan jika KPK diawasi dengan berbagai perizinan seperti menggunakan kewenangan penyadapan.
"Kalau Dewan Pengawas, saya tidak setuju kalau berhubungan dengan teknis. Bagaimana mungkin (dikaitkan-red) soal perizinan itu," kata Lili Pintauli Siregar dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Dia berpendapat, KPK bukan lembaga permanen sehingga penyadapan tidak perlu diatur oleh Dewan Pengawas.
"Bagi saya ini bukan lembaga permanen juga karena sifatnya adhoc. Kecuali ingin dipermanenkan," kata mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini.
Seperti diketahui, pembentukan Dewan Pengawas KPK merupakan salah satu poin krusial dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam draf revisi disebutkan, penyadapan harus dilakukan seizin Dewan Pengawas.
Kendati demikian, Lili mengaku setuju dengan revisi UU KPK jika langkah itu untuk memperkuat KPK. "Saya sampaikan bahwa saya setuju kalau itu untuk penguatan dengan KPK," ujarnya.
Salah satu poin revisi UU KPK itu yang dinilainya perlu adalah kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Saya pikir ini menjawab kegelisahan mereka yang begitu lama jadi tersangka. Karena rekening terblokir, enggak bisa keluar negeri, usaha tidak berjalan, macet bank," tuturnya.
Perempuan yang berprofesi sebagai advokat itu menilai tidak relevan jika KPK diawasi dengan berbagai perizinan seperti menggunakan kewenangan penyadapan.
"Kalau Dewan Pengawas, saya tidak setuju kalau berhubungan dengan teknis. Bagaimana mungkin (dikaitkan-red) soal perizinan itu," kata Lili Pintauli Siregar dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Dia berpendapat, KPK bukan lembaga permanen sehingga penyadapan tidak perlu diatur oleh Dewan Pengawas.
"Bagi saya ini bukan lembaga permanen juga karena sifatnya adhoc. Kecuali ingin dipermanenkan," kata mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini.
Seperti diketahui, pembentukan Dewan Pengawas KPK merupakan salah satu poin krusial dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam draf revisi disebutkan, penyadapan harus dilakukan seizin Dewan Pengawas.
Kendati demikian, Lili mengaku setuju dengan revisi UU KPK jika langkah itu untuk memperkuat KPK. "Saya sampaikan bahwa saya setuju kalau itu untuk penguatan dengan KPK," ujarnya.
Salah satu poin revisi UU KPK itu yang dinilainya perlu adalah kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Saya pikir ini menjawab kegelisahan mereka yang begitu lama jadi tersangka. Karena rekening terblokir, enggak bisa keluar negeri, usaha tidak berjalan, macet bank," tuturnya.
(dam)