Margarito: Revisi UU KPK Masuk Akal, Presiden Jangan Ragu

Rabu, 11 September 2019 - 16:09 WIB
Margarito: Revisi UU...
Margarito: Revisi UU KPK Masuk Akal, Presiden Jangan Ragu
A A A
JAKARTA - Revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masuk akal untuk menyehatkan negara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu ragu mengambil sikap melakukan perubahan UU KPK.

“Semua gagasan yang muncul menyertai revisi UU KPK, menurut saya masuk akal dari sisi tata negara. Sehingga, presiden tidak perlu ragu mengambil sikap melakukan perubahan UU KPK,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Menurut dia, Presiden mesti mengetahui bahwa hukum boleh saja hebat. Akan tetapi, kalau sudah salah dikit dia akan melumpuhkan negara, bahkan membinasakan negara. Karena itu, perubahan UU KPK ini harus dilihat untuk menyehatkan negara.

“Karena soal-soal ketidakpastian membuat negara ini tidak sehat. Dengan membuat itu menjadi jelas, maka itu sama nilainya dengan usaha untuk membuat menyehatkan negara,” ujarnya.

Ia melihat ada ketidakpastian sejumlah pasal dalam UU KPK. Misalnya harus diperjelas soal pencegahan dan bagaimana model pencegahan itu. Karena hal tersebut tidak memberikan kepastian apa-apa. Padahal tipikal hukum pidana itu memberikan kepastian.

“Kenapa tipikal hukum pidana itu kepastian? Untuk menghindari tindakan suka-suka atau kesewenang-wenang. Pada titik itu, maka usaha untuk membuat ketidakpastian itu berubah menjadi pasti adalah hal yang imperatif dalam konteks negara hukum demokratis,” jelasnya.

Status hukum KPK juga harus diperjelas. Sebab, yang namanya penegakan hukum atau pelaksanaan hukum itu kewenangan pemerintah. Maka perlu disadari semua orang bahwa KPK sama sekali tidak punya karakter peradilan.

“Itu kerjaannya eksekutif. Karena kerjaannya eksekutif, maka lembaga itu secara tata negara mesti berada dibawah kendali presiden atau dibawah rumpun kekuasaan presiden. Suka tidak suka, senang tidak senang, kalau mau sehat secara tata negara maka itu yang harus diluruskan,” katanya.

Margarito juga menanggapi usulan pembentukan dewan pengawas. Menurut dia, hal ini harus diperjelas definisinya, siapa saja yang bisa masuk kualifikasi pengawas, dan apa saja kewenangan pengawas tersebut. “Hal pokok lainnya tentu harus intensifkan koordinasi dan supervisi (korsup),” tandasnya.
(poe)
Berita Terkait
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Eks Penasihat KPK Ungkap...
Eks Penasihat KPK Ungkap Proses Penolakan Terhadap Revisi UU No 30/2002
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
PBNU Anggap Usulan Jokowi...
PBNU Anggap Usulan Jokowi untuk Merevisi UU ITE Tepat
Revisi UU Desa Disetujui,...
Revisi UU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Terima Kasih ke Jokowi
Mahfud MD Ungkap Presiden...
Mahfud MD Ungkap Presiden Jokowi Berencana Bikin Omnibus Law ITE
Berita Terkini
Polri Gandeng FBI Cek...
Polri Gandeng FBI Cek Dolar yang Disita dari Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung Tegaskan Febrie...
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tidak ke Luar Negeri
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Kapolri dan Pejabat...
Kapolri dan Pejabat Utama Polri Sambangi Kejagung, Ada Apa?
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved