Jokowi Mengaku Tengah Pelajari Draf Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) baru menerima draf mengenai revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan segera pelajari secepatnya mengenai DIM (Daftar Inventarisasi Masalah).
"Revisi KPK baru diterima sama saya DIM-nya dan saya pelajari hari ini. Saya menyampaikan materi apa yanyg perlu direvisi. Secepatnya nanti saya umumkan," ujar Jokowi di Jiexpo Kemayoran di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
(Baca juga: Capim Nawawi Sebut KPK seperti Orang Keluar dari Tempat Dugem)
Dia menambahkan revisi UU KPK mengenai adanya kehadiran Dewan Pengawas tidak selalu dianggap merugikan KPK juga perlu patut dipelajari. Hal ini agar tidak merugikan KPK maupun lainnya.
"Saya ingin melihat dimnya itu dan ada pembatasan yang tidak perlu dan sehingga indepensinya dan satu persatu akan kita peljari dan kita putuskan. Karena tentu saja ada yang tidak seyuju atau tidak," jelasnya.
Sebagai informasi, KPK pun menghormati perintah Presiden Jokowi pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) hari ini yang meminta mempelajari draf RUU KPK inisiatif DPR tersebut.
"Revisi KPK baru diterima sama saya DIM-nya dan saya pelajari hari ini. Saya menyampaikan materi apa yanyg perlu direvisi. Secepatnya nanti saya umumkan," ujar Jokowi di Jiexpo Kemayoran di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
(Baca juga: Capim Nawawi Sebut KPK seperti Orang Keluar dari Tempat Dugem)
Dia menambahkan revisi UU KPK mengenai adanya kehadiran Dewan Pengawas tidak selalu dianggap merugikan KPK juga perlu patut dipelajari. Hal ini agar tidak merugikan KPK maupun lainnya.
"Saya ingin melihat dimnya itu dan ada pembatasan yang tidak perlu dan sehingga indepensinya dan satu persatu akan kita peljari dan kita putuskan. Karena tentu saja ada yang tidak seyuju atau tidak," jelasnya.
Sebagai informasi, KPK pun menghormati perintah Presiden Jokowi pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) hari ini yang meminta mempelajari draf RUU KPK inisiatif DPR tersebut.
(maf)