Wakil Ketua DPRD Jabar Pastikan Iwa Terima Suap Proyek Meikarta

Selasa, 10 September 2019 - 14:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Jabar...
Wakil Ketua DPRD Jabar Pastikan Iwa Terima Suap Proyek Meikarta
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto memastikan tersangka Sekda Provinsi Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa menerima uang terkait pengurusan Perda RDTR Kabupaten Bekasi.

Suap yang diterima Iwa rencananya untuk biaya Iwa maju sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada Serentak 2018. Pengakuan tersebut disampaikan Waras Wasisto setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 September 2019 sore.

Waras diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap Sekda Provinsi Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa. Iwa sebelumnya disangkakan menerima suap Rp900 juta dari total Rp1 miliar yang diminta Iwa.

Penerimaan suap terkait dengan pengurusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017 yang telah disahkan DPRD Kabupaten Bekasi sebagai perda dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan rekomendasi subtansial dari gubernur.

Waras menyatakan, pemeriksaan sebagai saksi kali ini sebenarnya hanya melengkapi keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk tersangka-tersangka sebelumnya. Kepada penyidik, Waras mengaku, telah menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang dia alami dan ketahui serta keterangan yang pernah dia sampaikan dalam persidangan perkara suap proyek Meikarta dengan terdakwa saat itu Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, dan kawan-kawan.

Waras juga mengaku telah menyampaikan kepada penyidik tentang pertemuan-pertemuan yang dihadirinya dengan tersangka Iwa Karniwa. Pertemuan terjadi dua kali pada 2017. Pertemuan pertama terjadi di Kilometer 72 Rest Area Tol Purbaleunyi Bandung dan di ruang kerja Iwa.

Waras mengatakan, saat pertemuan tersebut dia memperkenalkan Henry Lincoln selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili dengan Iwa Karniwa. Waras hadir bersama anggota DPRD sekaligus Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.

"Saya hanya mengenal kan kemudian ada titipan. Kemudian, saya sampaikan sebagaimana amanahnya saja. Titipannya bukan ke saya, tapi ke Pak Leman (Soleman) ya. (Titipannya berupa) sumbangan untuk banner, untuk spanduk pencalonan Pak Iwa. (Jumlah uangnya) oh saya nggak ingat," ujar Waras.

Dia mengakui, dua kali pertemuan hingga penyerahan uang ke Iwa memang punya kaitan kuat dengan Perda RDTR Kabupaten Bekasi 2017 yang sebelumnya telah disahkan DPRD Kabupaten Bekasi. Waras menuturkan, DPRD Provinsi Jawa Barat tidak ada kaitan dengan RDTR Kabupaten Bekasi yang di dalamnya ada lokasi proyek Meikarta.

"Jadi Pansus RDTR itu adanya di Kabupaten Bekasi. Nggak ada kewenangan saya sebagai (Wakil Ketua) DPRD provinsi. Sebagai orang yang dari dapil Bekasi, Pak Leman (Soleman) minta saya ngenalin (dengan Iwa), saya kenalin. Hanya itu. Jadi Kewenangannya ada di DPRD Kabupaten Bekasi, tentu Pansus itu sebelum diparipurnakan harus ada rekomendasi dari gubernur. Rekomendasi itu ada atau belum saya nggak tahu, karena itu kewenangan kabupaten," ungkapnya.

Waras kaget saat disinggung jumlah uang yang diminta Iwa kepada Neneng Rahmi dan Henry Lincoln. Waras mengklaim tidak tahu-menahu. "Saya lupa ya. Tapi yanh jelas kewenangan kami di DPRD Jabar nggak ada. Saya cuma ngenalin aja," kilahnya.

Waras juga tidak mau berkomentar banyak tentang plesiran pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Pansus RDTR ke Thailand yang dibiayai PT Lippo Cikarang Tbk. Pasalnya plesiran itu bukan urusandirinya. Urusan plesiran adalah urusan DPRD Kabupaten Bekasi dan Pansus RDTR.

"Saya nggak tahu. Itu DPRD Bekasi. Saya ga tau. Jadi gini, kami di provinsi ada pansus, tentu kami nunggu rekomendasi dari Kemendagri. Tapi kalau DPRD kabupaten itu rekomendasinya dari gubernur," ucapnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik memeriksa dua saksi untuk tersangka penerima suap Iwa Karniwa. Keduanya yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Bendahara DPD PDI Jawa Barat Waras Wasisto dan Staf Perizinan PT Lippo Cikarang Tbk Satriyadi.

Sedangkan anggota DPRD sekaligus Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Bekasi Soleman belum diperoleh informasi atas ketidakhadirannya. Febri memaparkan, ada beberapa materi yang didalami penyidik saat pemeriksaan Waras dan Satriyadi. Di antaranya pertemuan-pertemuan dengan Iwa Karniwa.

"Penyidik juga mendalami keterangan saksi terkait pendaftaran tersangka IWK (Iwa Karniwa) ke PDIP dalam rangka pencalonan diri yang bersangkutan (Iwa) sebagai calon gubernur pada Pilgub Jawa Barat Tahun 2018," tegasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9872 seconds (0.1#10.140)