Indriyanto Jawab Tudingan Abraham Samad Soal Penyalahgunaan Aturan
A
A
A
JAKARTA - Tudingan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad ditanggapi oleh Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Adji. Adapun tudingan dimaksud yang menilai Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK telah melampaui kewenangan jika terbukti mengusulkan enam poin krusial dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Plt pimpinan bekerja pada garis kewenangan prealabel dengan legitimasi hukum dan sudah ada serah terima jabatan termasuk tupoksi dan tanggung jawab Plt kepada pimpinan baru era ke-4 sejak empat tahun lalu," ujar Mantan Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji kepada SINDOnews, Selasa (10/9/2019).
Sehingga, Indriyanto meyakini dirinya, Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi sebagai Plt Pimpinan KPK tidak melakukan penyalahgunaan aturan yang berlaku. "Maupun willekeur dari Pimpinan Plt. Kami memahami suasana bathin saudara AS tentang revisi UU KPK kali ini, jadi kami anggap wajar kalau AS berpendapat demikian," jelas dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa semua poin krusial dalam revisi UU itu diusulkan oleh pimpinan KPK saat rapat dengan Komisi III DPR pada 19 November 2015. Arteria mengatakan hal itu berdasarkan risalah rapat Komisi III DPR.
Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad membantah Pimpinan KPK jilid III atau ketika dipimpinnya mengusulkan sejumlah poin krusial dalam revisi UU KPK.
"Saya luruskan bahwa ini usulan tahun 2015 seingat saya, masa periode kepemimpinan saya 2012-2015. Tapi saya mengalami kriminalisasi, maka saya berhenti di tengah jalan tahun 2015. Kemudian digantikan Plt sampai bulan Desember," kata Abraham Samad dalam diskusi polemik MNC Trijaya FM bertajuk KPK adalah Koentji di D'consulate, Jalan Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Menurut Samad, Plt Pimpinan KPK menyalahi aturan jika mengusulkan sejumlah poin krusial dalam revisi UU KPK itu.
"Plt pimpinan bekerja pada garis kewenangan prealabel dengan legitimasi hukum dan sudah ada serah terima jabatan termasuk tupoksi dan tanggung jawab Plt kepada pimpinan baru era ke-4 sejak empat tahun lalu," ujar Mantan Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji kepada SINDOnews, Selasa (10/9/2019).
Sehingga, Indriyanto meyakini dirinya, Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi sebagai Plt Pimpinan KPK tidak melakukan penyalahgunaan aturan yang berlaku. "Maupun willekeur dari Pimpinan Plt. Kami memahami suasana bathin saudara AS tentang revisi UU KPK kali ini, jadi kami anggap wajar kalau AS berpendapat demikian," jelas dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa semua poin krusial dalam revisi UU itu diusulkan oleh pimpinan KPK saat rapat dengan Komisi III DPR pada 19 November 2015. Arteria mengatakan hal itu berdasarkan risalah rapat Komisi III DPR.
Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad membantah Pimpinan KPK jilid III atau ketika dipimpinnya mengusulkan sejumlah poin krusial dalam revisi UU KPK.
"Saya luruskan bahwa ini usulan tahun 2015 seingat saya, masa periode kepemimpinan saya 2012-2015. Tapi saya mengalami kriminalisasi, maka saya berhenti di tengah jalan tahun 2015. Kemudian digantikan Plt sampai bulan Desember," kata Abraham Samad dalam diskusi polemik MNC Trijaya FM bertajuk KPK adalah Koentji di D'consulate, Jalan Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Menurut Samad, Plt Pimpinan KPK menyalahi aturan jika mengusulkan sejumlah poin krusial dalam revisi UU KPK itu.
(kri)