Indriyanto Jawab Tudingan Abraham Samad Soal Penyalahgunaan Aturan

Selasa, 10 September 2019 - 11:43 WIB
Indriyanto Jawab Tudingan...
Indriyanto Jawab Tudingan Abraham Samad Soal Penyalahgunaan Aturan
A A A
JAKARTA - Tudingan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad ditanggapi oleh Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Adji. Adapun tudingan dimaksud yang menilai Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK telah melampaui kewenangan jika terbukti mengusulkan enam poin krusial dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Plt pimpinan bekerja pada garis kewenangan prealabel dengan legitimasi hukum dan sudah ada serah terima jabatan termasuk tupoksi dan tanggung jawab Plt kepada pimpinan baru era ke-4 sejak empat tahun lalu," ujar Mantan Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji kepada SINDOnews, Selasa (10/9/2019).

Sehingga, Indriyanto meyakini dirinya, Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi sebagai Plt Pimpinan KPK tidak melakukan penyalahgunaan aturan yang berlaku. "Maupun willekeur dari Pimpinan Plt. Kami memahami suasana bathin saudara AS tentang revisi UU KPK kali ini, jadi kami anggap wajar kalau AS berpendapat demikian," jelas dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa semua poin krusial dalam revisi UU itu diusulkan oleh pimpinan KPK saat rapat dengan Komisi III DPR pada 19 November 2015. Arteria mengatakan hal itu berdasarkan risalah rapat Komisi III DPR.

Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad membantah Pimpinan KPK jilid III atau ketika dipimpinnya mengusulkan sejumlah poin krusial dalam revisi UU KPK.

"Saya luruskan bahwa ini usulan tahun 2015 seingat saya, masa periode kepemimpinan saya 2012-2015. Tapi saya mengalami kriminalisasi, maka saya berhenti di tengah jalan tahun 2015. Kemudian digantikan Plt sampai bulan Desember," kata Abraham Samad dalam diskusi polemik MNC Trijaya FM bertajuk KPK adalah Koentji di D'consulate, Jalan Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Menurut Samad, Plt Pimpinan KPK menyalahi aturan jika mengusulkan sejumlah poin krusial dalam revisi UU KPK itu.
(kri)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved