Pansel KPK: Tak Pernah Ada Pengumuman LHKPN Saat Pendaftaran Capim

Senin, 09 September 2019 - 12:17 WIB
Pansel KPK: Tak Pernah...
Pansel KPK: Tak Pernah Ada Pengumuman LHKPN Saat Pendaftaran Capim
A A A
JAKARTA - Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tidak mewajibkan setiap capim untuk mengumumkan harta kekayaan atau menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Alasannya, tidak semua calon sebagai penyelenggara negara.

"Jadi sangat tidak layak kalau penyelenggara negara melaporkan, yang lain tidak. Equals treatment waktu itu," ujar Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Adji dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Dia mengaku memahami betul Pasal 29 huruf k Draf Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Pasal 29 huruf k itu menyebutkan bahwa Pimpinan KPK harus mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mengenai kata-kata pengumuman, itu harus diartikan pada saat si capim itu sudah diumumkan sebagai pimpinan detinitif, prinsipnya apa, filosofinya apa, itu untuk menjaga jangan terjadi penyimpangan terhadap diskriminasi terhadap capim. Karena capim itu pada saat pendaftaran ada yang PN, penyelenggara negara, ada juga yang bukan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Indriyanto mengaku menjadi bagian perumus Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia juga mengaku pernah menjadi pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK.

"Dalam sejarah pembentukan Pansel, maupun capim-capim dari era pertama sampai terakhir, tidak pernah ada pengumuman harta kekayaan itu pada saat pendaftaran, enggak pernah ada, baru sekarang aja ribut. Ributnya karena Panselnya sejak awal sudah enggak dipercaya," tandasnya.

Dia mengaku tidak terpengaruh dengan kritikan-kritikan terkait harta kekayaan capim KPK itu. "Jadi tidak pernah ada pemahaman bahwa integritas itu diukur pada saat pendaftaran, bohong itu," tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
Komisi III DPR Tegaskan...
Komisi III DPR Tegaskan Pemberantasan Narkoba Harus Radikal dan Konkret
KPK Diminta DPR dan...
KPK Diminta DPR dan Dewas Segera Sampaikan Laporan Kinerja
Anggota DPR Ini Apresiasi...
Anggota DPR Ini Apresiasi KPK Pajang Tersangka Korupsi
Ada Apa Perwakilan Gereja...
Ada Apa Perwakilan Gereja Kingmi Sambangi KPK?
Manfaatkan Corona, Masyarakat...
Manfaatkan Corona, Masyarakat Diimbau Waspada Oknum Mengaku Perwakilan KPK
Komisi V DPR Apresiasi...
Komisi V DPR Apresiasi Capaian Realisasi Anggaran Kemenhub Tahun 2020
Berita Terkini
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Canda Bahlil ke Nusron...
Canda Bahlil ke Nusron Wahid Berkacamata Hitam, Sedih Inggris Kalah vs Argentina
Kemendes-Asosiasi Desa...
Kemendes-Asosiasi Desa Gelar Seminar, Mendes Yandri: KDKMP Tak Akan Mematikan UMKM
Hadiri Sidang Dokter...
Hadiri Sidang Dokter Tifa, Roy Suryo: Kita Tetap Bersama Tak Ada Perpecahan
Imparsial Desak Prabowo...
Imparsial Desak Prabowo Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved