Guru Besar UGM Nilai Revisi UU KPK Demi Pelurusan Kinerja

Minggu, 08 September 2019 - 18:02 WIB
Guru Besar UGM Nilai...
Guru Besar UGM Nilai Revisi UU KPK Demi Pelurusan Kinerja
A A A
JAKARTA - Disepakatinya inisiatif DPR atas revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) bergulir bak bola panas. Penolakan dan dukungan terus bermunculan sejak disepakatinya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu.

Guru Besar Fakults Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail ikut berkomentar terkait revisi UU KPK ini.

"Isu perubahan UU KPK bisa dinilai memperkuat atau melemahkan KPK tergantung substansi perubahan. Oleh karena itu harus dicermati satu persatu, sehingga dinilai sebagai penguatan atau sebaliknya," kata Nurhasan, Minggu (8/9/2019).

(Baca juga: DPR Revisi UU KPK, Pengamat Nilai KPK Tak Perlu Merasa Dikebiri)

Lebih lanjut guru besar ini menjelaskan, poin-poin yang direvisi oleh Masinton Cs perlu dicermati dari kacamata berbeda. Bisa jadi perubahan UU tersebut sebagai pelurusan kinerja KPK dan bukan pelemahan KPK.

"Seperti halnya Dewan Pengawas KPK bisa untuk mengawasi kinerja KPK termasuk tindakan penyadapan. Apakah revisi itu akan meniadakan dan menghambat proses penyadapan yang benar-benar diperlukan dalam rangka menemukan alat bukti, yang urgen diperlukan untuk memperjelas tindak korupsinya?" jelasnya.

"Bagaimana jika justru sebaliknya, untuk mendorong ke arah penyadapan yang profesional dan vital, untuk memperkuat pembuktian? Itu yang harus dicermati.

Pun demikian dengan substansi Surat Penghentian Penyidikan atau SP3. Tidak diberikannya kewenangan SP3 kepada KPK dinilai bertentangan dengan nalar filosofis dan sosiologis hukum," sambungnya.

Nurhasan menilai, dalam revisi tersebut, Baleg DPR juga meminta agar latar belakang penyidik lembaga antirasuah itu berasal dari kepolisian dan kejaksaan, cukup beralasan dan bahkan menurutnya, jika KPK harus mengangkat penyidik independen dan profesional akan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk mempersiapkan penyidik independen tersebut.

"Paling tidak, ini harus dinilai sebagai pemborosan sumber daya ekonomi dan manusia, sementara sudah ada penyidik yang siap untuk dimanfaatkan," tutupnya.
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
Para Guru Besar Desak...
Para Guru Besar Desak DPR Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved