DPR Revisi UU KPK, Pengamat Nilai KPK Tak Perlu Merasa Dikebiri

Sabtu, 07 September 2019 - 23:04 WIB
DPR Revisi UU KPK, Pengamat...
DPR Revisi UU KPK, Pengamat Nilai KPK Tak Perlu Merasa Dikebiri
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang digelindingkan DPR Kamis 5 September 2019 lalu sudah semestinya disambut baik karena menjadi bagian dari kemajuan sebuah era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Terkait revisi, KPK dinilai tidak perlu khawatir atau merasa dikebiri.

"Dalam menangani kasus-kasus korupsi di negeri ini, toh KPK tidak sendirian. Masih ada institusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan yang juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi korupsi. Dan saya yakin, sekarang kepolisian dan kejaksaan sudah sangat professional dalam menjalankan tugasnya," ujar Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (Landas) Indonesiaku, Bambang Saputra sendiri dalam rilisnya, Sabtu (7/9/2019).

Bambang menilai KPK tidak bisa berjalan sendiri dalam menangani kasus korupsi kelas kakap. Sebab, lembaga antirasuah itu harus bersinergi dengan institusi lain yang memiliki tugas yang serupa.

"Bersinergi juga harus dipahami bahwa suatu upaya pemberantasan korupsi itu agar jalannya tidak sempoyongan dan berjalan sempurna, maka harus dilakukan secara komprehensif," jelasnya.

Menurut Bambang, KPK seharusnya tidak menunggu di hilir untuk menangkapi pelaku korupsi melainkan menyadarkan orang-orang agar tidak berperilaku koruptif. Karena itu, Bambang menyebut langkah DPR menginisiasi rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU KPK seharusnya disambut baik.

“Jangan berburuk sangka bahwa RUU ini kepentingan siapa. Yang harus dipahami bahwa RUU yang sekarang itu eksistensinya jauh lebih komprehensif dibanding UU KPK yang lahir sebelumnya," tandasnya.

Untuk itu pula Bambang mengharapkan Presiden Jokowi segera memerintahkan menteri-menteri terkait untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR. "Hemat saya, Bapak Presiden Jokowi agar tidak setengah hati dalam menyikapi persoalan RUU KPK ini dan segera memerintahkan menterinya untuk membahas RUU tersebut bersama DPR untuk segera disahkan," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved