Selalu OTT, DPR Pertanyakan Fungsi Pencegahan KPK

Kamis, 05 September 2019 - 19:44 WIB
Selalu OTT, DPR Pertanyakan...
Selalu OTT, DPR Pertanyakan Fungsi Pencegahan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mengakui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi penindakan terhadap dugaan korupsi lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara, KPK tidak pernah menjalankan fungsi pencegahan.

"Yang dilakukan oleh KPK itu adalah sama seperti tahun sebelumnya, melakukan penindakan. Kalau penindakan itu tidak dicegah dan DPR tidak mempermasalahkan itu," kata Anggota Komisi III DPR, Teuku Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

"Tetapi kami mempersoalkan kenapa fungsi pencegahan tidak terjadi. Karena itu bolongnya tidak ditutup, kalau tidak ditutup itu korupsinya akan terus terjadi seterusnya," tambahnya.

Menurut politikus Nasdem itu, jika KPK melakukan fungsi pencegahan korupsi maka, sudah barang tentu korupsi masih masif. Sementara KPK sendiri sudah berdiri sejak 2002.

"Enggak ada, ternyata setelah bertahun-tahun, berapa tahun sudah KPK itu, sejak 2002, ternyata korupsi masih merajalela. Iya kan? Coba lihat," ujar Taufiq.

Karena itu lanjut Taufiq, hal ini akan ditanyakan kepada Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023. Bagaimana mereka bisa menutup lubang dalam pencegahan korupsi itu, sehingga para penyelenggara negara tidak melakukan korupsi.

"Jadi kami ingin tanyakan nanti, inilah tugas dari pada KPK itu," ujarnya.

Selain itu dia menambahkan, dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nanti, fungsi pencegahan di KPK akan dipertajam, di mana KPK tidak hanya mengandalkan penyadapan dan menggunakan cara-cara lain dalam mencegah dan menindak korupsi. Serta memfungsikan direktorat pencegahan di KPK.

"Selain itu, di sana juga ada direktorat dan divisi pencegahan, mereka ada konsep pencegahan. Tidak bisa lagi seperti sekarang. Apa konsepnya? Konsep itu tidak bisa dilaksakan serta merta, dia harus dikoordinasikan dengan eksekutif. Dia akan mengusulkan kepada presiden sebagai kepala lembaga eksekutif agar ini dan ini diperbaiki, agar bolongnya tidak ada," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved