Selalu OTT, DPR Pertanyakan Fungsi Pencegahan KPK

Kamis, 05 September 2019 - 19:44 WIB
Selalu OTT, DPR Pertanyakan...
Selalu OTT, DPR Pertanyakan Fungsi Pencegahan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mengakui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi penindakan terhadap dugaan korupsi lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara, KPK tidak pernah menjalankan fungsi pencegahan.

"Yang dilakukan oleh KPK itu adalah sama seperti tahun sebelumnya, melakukan penindakan. Kalau penindakan itu tidak dicegah dan DPR tidak mempermasalahkan itu," kata Anggota Komisi III DPR, Teuku Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

"Tetapi kami mempersoalkan kenapa fungsi pencegahan tidak terjadi. Karena itu bolongnya tidak ditutup, kalau tidak ditutup itu korupsinya akan terus terjadi seterusnya," tambahnya.

Menurut politikus Nasdem itu, jika KPK melakukan fungsi pencegahan korupsi maka, sudah barang tentu korupsi masih masif. Sementara KPK sendiri sudah berdiri sejak 2002.

"Enggak ada, ternyata setelah bertahun-tahun, berapa tahun sudah KPK itu, sejak 2002, ternyata korupsi masih merajalela. Iya kan? Coba lihat," ujar Taufiq.

Karena itu lanjut Taufiq, hal ini akan ditanyakan kepada Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023. Bagaimana mereka bisa menutup lubang dalam pencegahan korupsi itu, sehingga para penyelenggara negara tidak melakukan korupsi.

"Jadi kami ingin tanyakan nanti, inilah tugas dari pada KPK itu," ujarnya.

Selain itu dia menambahkan, dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nanti, fungsi pencegahan di KPK akan dipertajam, di mana KPK tidak hanya mengandalkan penyadapan dan menggunakan cara-cara lain dalam mencegah dan menindak korupsi. Serta memfungsikan direktorat pencegahan di KPK.

"Selain itu, di sana juga ada direktorat dan divisi pencegahan, mereka ada konsep pencegahan. Tidak bisa lagi seperti sekarang. Apa konsepnya? Konsep itu tidak bisa dilaksakan serta merta, dia harus dikoordinasikan dengan eksekutif. Dia akan mengusulkan kepada presiden sebagai kepala lembaga eksekutif agar ini dan ini diperbaiki, agar bolongnya tidak ada," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved