Revisi UU KPK dan MD3 Dinilai Hanya Keinginan Segelintir Dewan
A
A
A
JAKARTA - Sedikitnya anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna DPR hari ini ditanggapi oleh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus.
Dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar siang tadi, hanya 77 dari 560 orang yang hadir menyetujui revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi usul DPR.
Lucius berpendapat banyaknya anggota DPR yang tidak menghadiri rapat paripurna membuktikan revisi UU KPK dan MD3 merupakan keinginan segelintir wakil rakyat di parlemen. Lucius menambahkan, revisi UU KPK dan MD3 itu merupakan kepentingan sebagian elite politik.
"Kalau kemudian banyak yang tidak hadir, itu artinya memang bukan suara yang kemudian berkembang di antara semua anggota DPR, ini hanya direksi dari partai-partai yang punya kepentingan revisi dua UU itu," tutur Lucius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). (Baca Juga: Hanya Dihadiri 77 Dewan, Paripurna DPR Setujui Revisi UU KPK dan MD3)
Dia yakin anggota DPR yang tidak hadir dalam paripurna tadi bersikap masa bodoh atau menganggap revisi UU KPK dan MD3 itu tidak penting. Karena, tanpa kehadiran mereka pun, dua revisi UU itu tetap disetujui menjadi inistiatif DPR.
"Saya menganggap ketidakhadiran mayoritas anggota memang menunjukkan usulan revisi UU yang sangat krusial ini memang inisiatif hanya elite-elite partai atau sebagian kecil anggota DPR dan untuk kepentingan tertentu, bisa ketahuan kepentingan melemahkan KPK, dan bagi-bagi kursi," tuturnya.
Dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar siang tadi, hanya 77 dari 560 orang yang hadir menyetujui revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi usul DPR.
Lucius berpendapat banyaknya anggota DPR yang tidak menghadiri rapat paripurna membuktikan revisi UU KPK dan MD3 merupakan keinginan segelintir wakil rakyat di parlemen. Lucius menambahkan, revisi UU KPK dan MD3 itu merupakan kepentingan sebagian elite politik.
"Kalau kemudian banyak yang tidak hadir, itu artinya memang bukan suara yang kemudian berkembang di antara semua anggota DPR, ini hanya direksi dari partai-partai yang punya kepentingan revisi dua UU itu," tutur Lucius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). (Baca Juga: Hanya Dihadiri 77 Dewan, Paripurna DPR Setujui Revisi UU KPK dan MD3)
Dia yakin anggota DPR yang tidak hadir dalam paripurna tadi bersikap masa bodoh atau menganggap revisi UU KPK dan MD3 itu tidak penting. Karena, tanpa kehadiran mereka pun, dua revisi UU itu tetap disetujui menjadi inistiatif DPR.
"Saya menganggap ketidakhadiran mayoritas anggota memang menunjukkan usulan revisi UU yang sangat krusial ini memang inisiatif hanya elite-elite partai atau sebagian kecil anggota DPR dan untuk kepentingan tertentu, bisa ketahuan kepentingan melemahkan KPK, dan bagi-bagi kursi," tuturnya.
(dam)