Penambahan Pimpinan MPR Bukan untuk Muluskan Amandemen UUD 1945

Kamis, 05 September 2019 - 15:44 WIB
Penambahan Pimpinan...
Penambahan Pimpinan MPR Bukan untuk Muluskan Amandemen UUD 1945
A A A
JAKARTA - DPR telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebagai RUU usul inisiatif DPR. Agenda utamanya adalah penambahan Pimpinan MPR dari 5 menjadi 10 dalam rapat paripurna DPR.

Ketua Fraksi PPP di DPR Arsul Sani mengatakan, memang tidak ada perjanjian antarfraksi bahwa penambahan Pimpinan MPR ini untuk memuluskan agenda amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Namun, masing-masing fraksi pasti sudah memahami.

"Itu tidak kami bicarakan, tetapi ya kita itu paham. Artinya, amandemen itu kami gulirkan secara terbatas materinya GBHN (Garis Besar Haluan Negara). Tetapi bentuknya seperti apa, itu yang nanti akan dimusyawarahkan, didiskusikan bahkan mungkin diperdebatkan," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Soal PDIP dan Golkar yang tidak setuju dengan revisi ini, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP itu, politik itu dinamis sehingga, fraksi yang sebelumnya menolak di kemudian hari dengan musyawarah berubah menjadi setuju. Seperti misalnya, usulan revisi UU KPK.

"Tapi, setelah musyawarah oke ini tidak ke mana-mana, tidak membuat KPK-nya lumpuh ya kita sepakati juga," ucap Anggota Komisi III DPR itu.

Selain itu, Arsul juga menjamin bahwa revisi UU MD3 ini tidak akan melebar pada Pasal Pimpinan DPR. Revisinya terbatas hanya satu pasal, yakni pasal tentang Pimpinan MPR.

"Enggak, enggak (melebar). Sudah ada kan RUU-nya cuma satu pasal yang direvisi," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8266 seconds (0.1#10.140)