Mayoritas Fraksi DPR Pertanyakan Urgensi Revisi UU MD3

Kamis, 05 September 2019 - 11:28 WIB
Mayoritas Fraksi DPR Pertanyakan Urgensi Revisi UU MD3
Mayoritas Fraksi DPR Pertanyakan Urgensi Revisi UU MD3
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi salah satu agenda rapat paripurna DPR hari ini. Berkaitan dengan itu, mayoritas fraksi di DPR diyakini masih mempertanyakan urgensi revisi UU MD3 tersebut.

Adapun revisi UU MD3 itu sebelumnya dikabarkan untuk penambahan kursi pimpinan MPR periode mendatang menjadi sepuluh orang. "Sebenarnya semua fraksi, saya kira bukan hanya PDIP acuannya, masih bertanya-tanya urgensi dari penambahan jumlah pimpinan MPR dari 5 menjadi 10," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Bahkan, dia mengungkapkan, ada fraksi yang belum satu suara menyikapi revisi UU MD3 itu. "Jadi sebabnya ada pandangan-pandangan yang sering berbeda antara satu partai, tetapi prinsipnya upaya untuk menciptakan suasana politik yang teduh, yang tidak gaduh, kondusif, itu menjadi konsen keprihatinan kita semua partai," katanya.

Namun, diakuinya bahwa semua fraksi di Baleg DPR sudah menyepakati revisi UU MD3 tersebut. Dikatakannya, ada pula fraksi di Baleg DPR yang memberikan catatan.

"Partai Nasdem apakah tidak sebaiknya dilakukan setelah Undang-undang MD3 yang sekarang Undang-undang Nomor 2 2018 nanti misalnya awal tahun depan apabila dibutuhkan bisa direvisi, itu yang saya dengar pada saat pertemuan di Badan Legislasi," kata anggota Komisi XI DPR RI ini.

Diketahui, Pasal 15 dalam draf revisi UU MD3 itu menyebutkan formasi pimpinan MPR akan diisi paling banyak sembilan orang wakil ketua dan satu orang ketua. Revisi UU MD3 itu diklaim usulan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, wacana penambahan kursi pimpinan MPR itu awalnya diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3460 seconds (0.1#10.140)