RUU PKS Dinilai Perluas Perlindungan Korban dan Persempit Ruang Gerak Pelaku
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dinilai memberikan perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan seksual, mulai dari pada saat penanganan, perlindungan hingga pemulihan.
“RUU PKS memperluas perlindungan terhadap korban dan semakin mempersempit ruang gerak pelaku. Hal mendasar misalnya, akses terhadap informasi kasusnya sudah sampai dimana. Kalau dulu seringkali ada ketidakjelasan sudah sampai dimana kasusnya. Tapi dengan adanya undang-undang ini, korban memiliki hak memeroleh informasi setiap proses dan hasil penanganan. Bahkan dokumen hasil penanganan,” ujar Ketua Umum Perempuan Bangsa, Siti Mukaromah dalam rilisnya kepada SINDOnews, Senin (2/9/2019).
Menurutnya, pada era perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi, akses korban terhadap informasi pribadinya sangatlah penting. Akses informasi ini dapat menjadi kontrol bagi penanganan kasus sehingga semua terselesaikan dengan cepat.
Lanjut dia, penyebarluasan informasi mengenai penghapusan kekerasan seksual kepada keluarga, media massa dan organisasi kemasyarakatan juga menjadi kewajiban dalam RUU tersebut.
“Kampanye masif terhadap pencegahan kekerasan seksual bisa di darat maupun di udara. Di darat melalui pendidikan. Memasukkan dalam bahan ajar dalam kurikulum maupun penguatan pengetahuan terhadap tenaga pendidik. Di udara, campaign dilakukan melalui berbagai media digital. Bisa saja edukasi ini juga dalam bentuk aplikasi yang dapat di download usia tertentu,” jelas Erma.
Perempuan Bangsa menilai bahwa RUU ini perlu segera disahkan sebelum pelantikan Anggota DPR RI 2019-2024, sebab jika tidak maka pembahasannya akan semakin molor. Menurut Erma yang terpilih kembali menjadi Anggota DPR RI, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan selama ini masih belum maksimal tertangani akibat berbagai kendala termasuk regulasi.
"Saya berharap dengan disahkannya RUU PKS dapat semakin memberi kepastian hukum terhadap korban, mencegah terjadinya kekerasan seksual, dan memberikan efek jera pada pelaku," tutupnya.
“RUU PKS memperluas perlindungan terhadap korban dan semakin mempersempit ruang gerak pelaku. Hal mendasar misalnya, akses terhadap informasi kasusnya sudah sampai dimana. Kalau dulu seringkali ada ketidakjelasan sudah sampai dimana kasusnya. Tapi dengan adanya undang-undang ini, korban memiliki hak memeroleh informasi setiap proses dan hasil penanganan. Bahkan dokumen hasil penanganan,” ujar Ketua Umum Perempuan Bangsa, Siti Mukaromah dalam rilisnya kepada SINDOnews, Senin (2/9/2019).
Menurutnya, pada era perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi, akses korban terhadap informasi pribadinya sangatlah penting. Akses informasi ini dapat menjadi kontrol bagi penanganan kasus sehingga semua terselesaikan dengan cepat.
Lanjut dia, penyebarluasan informasi mengenai penghapusan kekerasan seksual kepada keluarga, media massa dan organisasi kemasyarakatan juga menjadi kewajiban dalam RUU tersebut.
“Kampanye masif terhadap pencegahan kekerasan seksual bisa di darat maupun di udara. Di darat melalui pendidikan. Memasukkan dalam bahan ajar dalam kurikulum maupun penguatan pengetahuan terhadap tenaga pendidik. Di udara, campaign dilakukan melalui berbagai media digital. Bisa saja edukasi ini juga dalam bentuk aplikasi yang dapat di download usia tertentu,” jelas Erma.
Perempuan Bangsa menilai bahwa RUU ini perlu segera disahkan sebelum pelantikan Anggota DPR RI 2019-2024, sebab jika tidak maka pembahasannya akan semakin molor. Menurut Erma yang terpilih kembali menjadi Anggota DPR RI, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan selama ini masih belum maksimal tertangani akibat berbagai kendala termasuk regulasi.
"Saya berharap dengan disahkannya RUU PKS dapat semakin memberi kepastian hukum terhadap korban, mencegah terjadinya kekerasan seksual, dan memberikan efek jera pada pelaku," tutupnya.
(kri)