Kawal Penuntasan RUU PKS, PKB Buka Komunikasi dengan Fraksi Lain

Rabu, 09 September 2020 - 19:43 WIB
loading...
Kawal Penuntasan RUU PKS, PKB Buka Komunikasi dengan Fraksi Lain
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai RUU PKS mendesak untuk disahkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus pelecehan dan kekerasan seksual terus menunjukkan peningkatan tajam. Indonesia pun dinilai telah masuk kondisi darurat kekerasan seksual. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dinilai mendesak untuk disahkan.

“Kami akan segera membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR agar mempunyai kesepahaman yang sama terkait urgensi pengesahan RUU PKS di 2021,” ujar Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Rabu (9/9/2020). (Baca juga: Soal RUU PKS, Menteri PPPA Cari Dukungan Tokoh dan Organisasi Keagamaan)

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, kasus kekerasan dan pelecehan seksual sepanjang 2019 tercatat mencapai 431.471 kasus. Jumlah tersebut naik sebesar 6% dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus. “Kekerasan seksual kepada perempuan ini telah mencapai hampir setengah juta kasus. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan karena trennya terus meningkat dan tak kunjung turun meskipun telah ada ancaman pengebirian terhadap para pelaku,” ujarnya. (Baca juga: Longgarnya Penegakan Hukum Kasus Pelecehan Seksual, Tak Adil Bagi Korban)

Cucun mengungkapkan, RUU PKS sebenarnya telah masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Namun karena tidak tercapainya kesepahaman dan keselarasan pandangan di antara fraksi-fraksi DPR maka pembahasan RUU PKS akhirnya ditunda. “Ketidaksepahaman pandangan fraksi terhadap RUU PKS ini cukup keras karena ini menyangkut banyak hal seperti perbedaan ideologi maupun kapitalisasi electoral sehingga tidak bisa ditemukan kesepakatan untuk dibahas tahun ini,” ujarnya.

Anggota Komisi III ini menilai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak cukup untuk mencegah dan memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual. Buktinya dari tahun ke tahun tren kasus kekerasan seksual terus naik. “Maka dalam pandangan kami dibutuhkan aturan khusus yang bersifat lex spesialis untuk mencegah maupun menindak tegas kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terrepresentasikan dalam RUU PKS,” tegasnya. (Baca juga: Urgensi RUU PKS, Komnas Perempuan: Korban Masih Minim Jaminan Perlindungan)

Cucun mengaku tidak mudah untuk membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi yang tegas menolak RUU PKS. Kendati demikian, PKB akan terus melakukan lobi dan mencoba menyakinkan fraksi lain jika RUU PKS secara substantif memang dibutuhkan untuk menekan laju kasus kekerasan seksual di Tanah Air.

PKB juga memastikan jika tidak ada pasal-pasal dalam RUU PKS yang membuka peluang terjadinya kebebasan hubungan seksual (free sex), maupun perlindungan terhadap penyimpangan perilaku seksual di masyarakat. “Kita akan agendakan dalam waktu dekat untuk melakukan safari ke fraksi-fraksi lain untuk meyakinkan mereka jika RUU PKS ini memang mendesak untuk dituntaskan,” katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)