Diperiksa KPK, Soekarwo Ditanya Dana Hibah dari Pemprov Jatim

Rabu, 28 Agustus 2019 - 21:15 WIB
Diperiksa KPK, Soekarwo Ditanya Dana Hibah dari Pemprov Jatim
Diperiksa KPK, Soekarwo Ditanya Dana Hibah dari Pemprov Jatim
A A A
JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Soekarwo mengaku ditanyai soal prosedur yang berlaku mengenai pemberian dana hibah dari Pemprov Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung.

"Nah aturan perundangannya menetapkan baik itu dari pusat aturan perencanaan lewat Bappenas, Musrenbang, dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 Tahun 2011 dan sudah rinci saya sampaikan prosedurnya seperti itu," ujar Soekarwo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).

Pakde Karwo sapaan akrabnya ini menegaskan, pemberian dana hibah dari provinsi ke Pemkab Tulungagung sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "(Pemberian dana hibah) sudah sesuai prosedur dan sesuai aturan," tegasnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pihaknya mendalami kesaksian Soekarwo terkait kasus tersebut. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengalokasian bantuan keuangan dari provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung," ujar Febri.

Supriyono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

KPK menduga Supriyono menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap ada uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor akan diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8647 seconds (0.1#10.140)