Komjak Sambut Positif Jokowi Tidak Memilih Jaksa Agung dari Parpol
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan Jaksa Agung periode 2019-2024 bukan berasal dari partai politik. Keputusan ini mendapat sambutan positif. Salah satunya dari Komisioner Kejaksaan (Komjak).
Dengan tidak dipilihnya dari kalangan parpol, posisi Jaksa Agung nantinya bisa berasal dari internal maupun eksternal kejaksaan. Sekretaris Komjak Barita Simanjuntak mengusulkan posisi Jaksa Agung sebaiknya berasal dari internal. (Baca juga: Jokowi Tegaskan Pilih Jaksa Agung Bukan dari Parpol )
Alasannya, sosok orang nomor satu di Korps Adhyaksa telah mengenyam pendidikan jaksa sesuai UU No 16/2004. Hal tersebut juga berlaku di kepolisian dan kehakiman. Pimpinan kedua lembaga tersebut selalu berasal dari internal.
Jika Jaksa Agung berasal dari parpol akan sangat sulit menjaga independensi. "Jaksa Agung juga adalah penuntut umum tertinggi sesuai asas dominus litis kejaksaan universal di seluruh dunia,"kata Barita dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Senin (19/08/2019).
Menurut Barita, Korps Adhyaksa membutuhkan orang yang berpengalaman teknis dan operasional sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk mempelajari kejaksaan. Selain itu pejabat internal kejaksaan sudah terseleksi dari mulai tahapan awal menjadi jaksa, assessment, kinerja dan kompetensi teknis menangani perkara teruji dan prestasinya juga sudah teruji.
Di sisi lain, Jaksa Agung merupakan pimpinan tertinggi yang mengendalikan seluruh kewenangan dan tugas kejaksaan dalam penegakan hukum sehingga harus dilakukan secara profesional. "Hukum harus tegak lurus kepada siapapun karena itu akan sangat sulit menjaga independensi kalau Jaksa Agung dari partai politik," ujarnya.
Barita sendiri melihat banyak sosok di internal kejaksaan yang layak menjabat Jaksa Agung."Dari kalangan internal banyak jaksa yang rekam jejaknya bersih, berani, punya kompetensi, prestasi dan integritas yang tinggi," ungkapnya.
Lebih lanjut Barita menghormati putusan Jokowi siapa yang nanti dipilih jadi Jaksa Agung. Apalagi Presiden berhak menentukan calon anggota kabinetnya. "Saya kira pendapat Presiden itu tepat dan perlu didukung karena memilih Jaksa Agung adalah hak prerogatif Presiden. Tentu sekadar memberikan masukan saran boleh-boleh saja. Namun sekali lagi keputusan memilih Jaksa Agung sepenuhnya adalah hak prerogatif Presiden," tandasnya.
Dengan tidak dipilihnya dari kalangan parpol, posisi Jaksa Agung nantinya bisa berasal dari internal maupun eksternal kejaksaan. Sekretaris Komjak Barita Simanjuntak mengusulkan posisi Jaksa Agung sebaiknya berasal dari internal. (Baca juga: Jokowi Tegaskan Pilih Jaksa Agung Bukan dari Parpol )
Alasannya, sosok orang nomor satu di Korps Adhyaksa telah mengenyam pendidikan jaksa sesuai UU No 16/2004. Hal tersebut juga berlaku di kepolisian dan kehakiman. Pimpinan kedua lembaga tersebut selalu berasal dari internal.
Jika Jaksa Agung berasal dari parpol akan sangat sulit menjaga independensi. "Jaksa Agung juga adalah penuntut umum tertinggi sesuai asas dominus litis kejaksaan universal di seluruh dunia,"kata Barita dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Senin (19/08/2019).
Menurut Barita, Korps Adhyaksa membutuhkan orang yang berpengalaman teknis dan operasional sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk mempelajari kejaksaan. Selain itu pejabat internal kejaksaan sudah terseleksi dari mulai tahapan awal menjadi jaksa, assessment, kinerja dan kompetensi teknis menangani perkara teruji dan prestasinya juga sudah teruji.
Di sisi lain, Jaksa Agung merupakan pimpinan tertinggi yang mengendalikan seluruh kewenangan dan tugas kejaksaan dalam penegakan hukum sehingga harus dilakukan secara profesional. "Hukum harus tegak lurus kepada siapapun karena itu akan sangat sulit menjaga independensi kalau Jaksa Agung dari partai politik," ujarnya.
Barita sendiri melihat banyak sosok di internal kejaksaan yang layak menjabat Jaksa Agung."Dari kalangan internal banyak jaksa yang rekam jejaknya bersih, berani, punya kompetensi, prestasi dan integritas yang tinggi," ungkapnya.
Lebih lanjut Barita menghormati putusan Jokowi siapa yang nanti dipilih jadi Jaksa Agung. Apalagi Presiden berhak menentukan calon anggota kabinetnya. "Saya kira pendapat Presiden itu tepat dan perlu didukung karena memilih Jaksa Agung adalah hak prerogatif Presiden. Tentu sekadar memberikan masukan saran boleh-boleh saja. Namun sekali lagi keputusan memilih Jaksa Agung sepenuhnya adalah hak prerogatif Presiden," tandasnya.
(poe)