Megawati Institute: Saatnya Ubah Konsep Cara Hitung Garis Kemiskinan

Kamis, 15 Agustus 2019 - 17:04 WIB
Megawati Institute:...
Megawati Institute: Saatnya Ubah Konsep Cara Hitung Garis Kemiskinan
A A A
JAKARTA - Kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah yang besar Indonesia. Kendati angka kemiskinan terus menurun, namun masih banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat apa benar angka tersebut secara fakta telah mengalami penurunan.

Megawati Institute bersama Sigma Phi melakukan riset angka kemiskinan berdasarkan metode yang sesuai landasan kontitusi dan cita-cita pendiri bangsa.

Direktur Eksekutif Megawati Institute, Arif Budimanta menganggap metode penghitungan garis kemiskinan yang ada saat ini belum memasukan indikator yang layak seperti yang dimuat dalam UUD 1945.

"Badan Pusat Statistik masih menggunakanKemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah yang besar Indonesia. Kendati angka kemiskinan terus menurun, namun masih banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat apa benar angka tersebut secara fakta telah mengalami penurunan.

Megawati Institute bersama Sigma Phi melakukan riset angka kemiskinan berdasarkan metode yang sesuai landasan kontitusi dan cita-cita pendiri bangsa.

Direktur Eksekutif Megawati Institute, Arif Budimanta menganggap metode penghitungan garis kemiskinan yang ada saat ini belum memasukan indikator yang layak seperti yang dimuat dalam UUD 1945.

"Badan Pusat Statistik masih menggunakan basic needs approach (pendekatan kebutuhan dasar) untuk menghitung penduduk yang masuk dalam garis kemiskinan," kata Arif saat diskusi di Hotel Mercure, Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Dia menuturkan, kemiskinan sejauh ini dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan.

Sementara itu, kata Arif, dalam Konstitusi, kehidupan yang layak diatur dalam empat pasal, yakni Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 A, Pasal 28 C Ayat 1 dan Pasal 31 Ayat 1.

Menurut dia, jika dirangkum pasal-pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan, pemenuhan kebutuhan dasarnya, pendidikan, penghidupan yang layak serta berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan hidupnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) itu menganggap, para pendiri bangsa juga pernah mengkritik statistik kemiskinan yang dikeluarkan pemerintah Hindia-Belanda. Kritik itu dianggap tidak sesuai dengan gambaran kehidupan yang layak bagi rakyat.

"Sudah saatnya setelah 74 tahun Indonesia merdeka, perlu ada perubahan konsep penghitungan tingka kemiskinan dari konsep saat ini yang menggunakan basic needs menjadi basic rights," tuturnya.
basic needs approach (pendekatan kebutuhan dasar) untuk menghitung penduduk yang masuk dalam garis kemiskinan," kata Arif saat diskusi di Hotel Mercure, Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Dia menuturkan, kemiskinan sejauh ini dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan.

Sementara itu, kata Arif, dalam Konstitusi, kehidupan yang layak diatur dalam empat pasal, yakni Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 A, Pasal 28 C Ayat 1 dan Pasal 31 Ayat 1.

Menurut dia, jika dirangkum pasal-pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan, pemenuhan kebutuhan dasarnya, pendidikan, penghidupan yang layak serta berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan hidupnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) itu menganggap, para pendiri bangsa juga pernah mengkritik statistik kemiskinan yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda. Kritik itu dianggap tidak sesuai dengan gambaran kehidupan yang layak bagi rakyat.

"Sudah saatnya setelah 74 tahun Indonesia merdeka, perlu ada perubahan konsep penghitungan tingka kemiskinan dari konsep saat ini yang menggunakan basic needs menjadi basic rights," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Entaskan Kemiskinan...
Entaskan Kemiskinan Berbasis Data, Jadi Program Utama Eri Cahyadi
Jadi Partai Modern,...
Jadi Partai Modern, PDIP Dinilai Tak Tinggalkan Elan Kerakyatan
Aturan Keluarga Satu...
Aturan Keluarga Satu Partai Dinilai Beri Dampak Positif bagi PDIP
PDIP Akan Ekspose Prestasi...
PDIP Akan Ekspose Prestasi Kepemimpinan 3 Pilar Partai ke Publik
Romo Benny Sebut PDIP...
Romo Benny Sebut PDIP Partai Modern yang Kekuatannya pada Struktur Organisasi
PDIP Gelar Banteng Ride...
PDIP Gelar Banteng Ride and Night Run, 500 Orang Daftar
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Noel Terjerat Rasuah,...
Noel Terjerat Rasuah, Saatnya Bersihkan Pejabat Serakah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved