OSO: 100 Pimpinan MPR Juga Boleh, asal Semua Setuju
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) tidak mempersoalkan adanya usulan sepuluh orang pimpinan MPR periode mendatang.
Bahkan, pria yang biasa disapa OSO ini menilai 100 orang pimpinan MPR tidak menjadi masalah jika tidak melanggar Undang-undang (UU) dan disepakati bersama.
"Ya waduh saya nanti kan enggak jadi pimpinan MPR lagi, ya mau jadi 100 juga boleh asal semua setuju, tapi kita jangan melanggar UU," kata OSO agak berseloroh, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8/2019). (Baca juga: PAN Usul 10 Pimpinan MPR, Geri dra: Why Not? )
Menurut pria yang menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini, Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) perlu direvisi terlebih dahulu dalam penambahan jumlah pimpinan MPR itu. "Jadi, jangan keputusan dulu baru bentuk UU. Jadi kalau UU sudah disetujui baru diakomodir pelaksana yaitu MPR," kata OSO yang juga sebagai Wakil Ketua MPR ini.
Kendati demikian, dia menilai menampung aspirasi untuk penambahan jumlah pimpinan MPR itu termasuk bagi-bagi jatah kekuasaan. "Kalau bagi-bagi jatah ya saya enggak tahu ya gimana ya, tanyakan ke rakyat deh. Jadi ya begitulah," tuturnya. (Baca juga: PDIP Tolak Usulan 10 Pimpinan MPR )
Adapun usulan sepuluh pimpinan MPR itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay. Rinciannya sembila untuk mewakili fraksi-fraksi dan satu mewakili kelompok DPD. Mengenai siapa yang menempati posisi ketua, kata Saleh, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat.
Bahkan, pria yang biasa disapa OSO ini menilai 100 orang pimpinan MPR tidak menjadi masalah jika tidak melanggar Undang-undang (UU) dan disepakati bersama.
"Ya waduh saya nanti kan enggak jadi pimpinan MPR lagi, ya mau jadi 100 juga boleh asal semua setuju, tapi kita jangan melanggar UU," kata OSO agak berseloroh, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8/2019). (Baca juga: PAN Usul 10 Pimpinan MPR, Geri dra: Why Not? )
Menurut pria yang menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini, Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) perlu direvisi terlebih dahulu dalam penambahan jumlah pimpinan MPR itu. "Jadi, jangan keputusan dulu baru bentuk UU. Jadi kalau UU sudah disetujui baru diakomodir pelaksana yaitu MPR," kata OSO yang juga sebagai Wakil Ketua MPR ini.
Kendati demikian, dia menilai menampung aspirasi untuk penambahan jumlah pimpinan MPR itu termasuk bagi-bagi jatah kekuasaan. "Kalau bagi-bagi jatah ya saya enggak tahu ya gimana ya, tanyakan ke rakyat deh. Jadi ya begitulah," tuturnya. (Baca juga: PDIP Tolak Usulan 10 Pimpinan MPR )
Adapun usulan sepuluh pimpinan MPR itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay. Rinciannya sembila untuk mewakili fraksi-fraksi dan satu mewakili kelompok DPD. Mengenai siapa yang menempati posisi ketua, kata Saleh, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat.
(dam)