PDIP Ajak Parpol Non Koalisi Masuk Paket Pimpinan MPR

Selasa, 13 Agustus 2019 - 15:31 WIB
PDIP Ajak Parpol Non...
PDIP Ajak Parpol Non Koalisi Masuk Paket Pimpinan MPR
A A A
JAKARTA - PDIP membuka pintu kepada partai politik non pemerintah untuk masuk ke dalam paket Pimpinan MPR bersama-sama dengan Koalisi Indonesia Kerja (KIK) dan DPD RI. Hak ini dimaksudkan untuk menghilangkan blok-blok politik sehingga paket Pimpinan MPR bisa dipilih secara musyawarah mufakat sebagaimana harapan Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri.

Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah mengatakan bahwa keinginan agar pemilihan paket Pimpinan MPR dilakukan secara aklamasi dan musyawarah mufakat karena Mega ingin agar agenda amandemen UUD 1945 secara terbatas terkait GBHN (Garis Besar Haluan Negara). Sehingga, diperlukan Pimpinan MPR yang solid.

“Oleh karena MPR punya agenda besar di periode yang akan datang, diharapkan kondisi objektif MPR dalam keadaan yang solid, dalam keadaan yang utuh, tidak tercerai berai, tidak terkotak-kotak, tidak blok-blokan seperti zaman pilpres yang lalu,” ujar Basarah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Menurut Basarah, pihaknya ingin agenda amandemen UUD 1945 ini berlangsung sevara smooth sehingga tidak ada agenda terselubung, pihak-pihak yang mencuri-curi di tengah pembahasan dan sebagainya. Sehingga, konsolidasi itu sudah dilakukan sejak pada proses pemilihan Pimpinan MPR yang dilakukan dengan musyawarah mufakat guna menghilangkan blok-blok politik.

“Gimana caranya dengan musyawarah mufakat, ya hilangkan blok-blok politik pada saat pilpres kemaren. Salah satu caranya adalah bisa saja unsur dari pimpinan partai politik Koalisi Adil Makmur diajak bergabung menjadi salah satu pimpinan MPR RI,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Wakil Ketua MPR itu, di dalam paket yang sama ada unsur parpol KIK dan unsur parpol Koalisi Adil Makmur dan juga DPD RI. Kalau Pimpinan MPR itu sudah terpilih secara musyawarah mufakat, kemudian sebelumnya sama-sama menyepakati agenda amandemen terbatas untuk menghadirkan kembali GBHN, maka parpol yang sudah masuk sebagai Pimpinan MPR itu tidak boleh ada yang punya pandangan, keinginan atau sikap lain.

“Maka, pandangan MPR dengan kondisi objektifnya yang demikian itulah yang memenuhi syarat untuk diadakannya amandemen terbatas,” tutup Basarah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2019 seconds (0.1#10.140)