Soal Amendemen UUD 1945, PDIP: Presiden dan Wapres Tetap Dipilih Rakyat

Selasa, 13 Agustus 2019 - 09:53 WIB
Soal Amendemen UUD 1945,...
Soal Amendemen UUD 1945, PDIP: Presiden dan Wapres Tetap Dipilih Rakyat
A A A
JAKARTA - Kongres PDIP ke-V di Bali salah satunya memasukkan rekomendasi Amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto menuturkan rekomendasi tersebut lebih kepada amendemen terbatas. Hasto menganggap, Indonesia adalah negara besar, suatu rangkaian pulau-pulau, yang harus dilihat sebagai satu kesatuan konsepsi pembangunan nasional.

"Haluan Negara berangkat dari penjabaran ideologi Pancasila, mengabdi pada tujuan bernegara, dan memuat hal yang pokok, berupa 'guiding principles' misalnya terkait politik pangan, energi, penguasaan teknologi, politik keuangan, politik pertahanan, kepemimpinan Indonesia di dunia internasional, dan yang tidak kalah pentingnya adalah 'direction' haluan politik pembangunan dalam perspektif 25 tahun, 50 tahun, bahkan 100 tahun ke depan secara terintegrasi, dan dalam satu kesemestaan," ujar Hasto dalam pers rilisnya, Selasa (13/8/2019).

"Artinya meliputi seluruh lapangan kehidupan. Haluan Negara ini sangat diperlukan khususnya bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia," sambungnya.

Kata Hasto, hal yang membedakan Haluan Negara dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional terletak pada kenyataan bahwa undang-undang tersebut 'executive centris' karena menganggap tugas mencapai tujuan negara hanya tanggung jawab presiden padahal diperlukan juga gotong royong lembaga negara lainnya. Misal, Haluan Negara menetapkan Indonesia harus membangun kedaulatan pangan dalam jangka waktu 15 tahun.

Maka politik pangan ini, lanjut Hasto, menjadi haluan negara sehingga politik legislasi di DPR harus mendorong peningkatan produktivitas pangan. Di sini melibatkan penelitian di bidang pangan, diversifikasi pangan, sehingga presiden terpilih tahun 2024 pun akan terikat pada haluan negara ini. Terlebih pada aspek ideologi Pancasila.

"Maka seluruh lembaga negara wajib menjadikan Pancasila sebagai dasar dari seluruh kebijakan lembaganya. Pendeknya, Haluan Negara menjadi pedoman dasar bagi seluruh lembaga negara untuk bergerak dalam 'direction' yang sama," paparnya.

Menurut Hasto, PDIP menyadari bahwa untuk menjalankan agenda politik tersebut diperlukan dialog dengan seluruh pimpinan parpol dan Presiden RI guna menyepakati terlebih dahulu bahwa amendemen terbatas hanya terkait dengan Haluan Negara dan tetap dalam bingkai memperkuat sistem presidensial yaitu presiden dan wakil presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, serta presiden dan/atau wakil memiliki masa jabatan yang pasti dan tidak dapat dijatuhkan atas dasar kepercayaan politik.

Dalam hal ini, PDIP mengucapkan terima kasih bahwa MPR RI periode 2009-2014 telah meletakkan dasar yang kuat bagi pelaksanaan amendemen terbatas melalui Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014 yaitu rekomendasi untuk melakukan reformulasi Sistem Ketatanegaraan dengan menghadirkan kembali Haluan Negara.

Oleh MPR periode 2014-2019, tambah Hasto, rekomendasi tersebut terus ditindaklanjuti melalui serangkaian pengkajian dan serap aspirasi serta pembentukan panitia ad hoc yang intinya menyatakan bahwa aspirasi menghadirkan Haluan Negara terasa sangat kuat menjadi kehendak rakyat.

"PDIP berharap dengan adanya Haluan Negara tersebut, maka rakyat, dan bangsa Indonesia memiliki arah masa depan bangsa yang akan dijalankan oleh seluruh lembaga negara secara sinergis, dijabarkan dalam "overall planning" dan terintegrasi dari pusat hingga ke daerah," tukasnya.
(kri)
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
PDIP Pastikan UU MD3...
PDIP Pastikan UU MD3 Tak Direvisi, Kursi Ketua DPR Aman
10 Konstitusi Tertua...
10 Konstitusi Tertua di Dunia, Nomor 9 Jadi Rujukan di Berbagai Pemerintahan
Perayaan HUT ke-50 PDIP...
Perayaan HUT ke-50 PDIP Tidak Undang Parpol Lain, Ini Alasannya
Penundaan Pemilu dan...
Penundaan Pemilu dan Kudeta Kekuasaan
Setiap Presiden Punya...
Setiap Presiden Punya Masalah Berbeda, Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara
Berita Terkini
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved