RUU Kamtansiber Hambat Inovasi dan Kreatifitas Mahasiswa

Senin, 12 Agustus 2019 - 09:35 WIB
RUU Kamtansiber Hambat Inovasi dan Kreatifitas Mahasiswa
RUU Kamtansiber Hambat Inovasi dan Kreatifitas Mahasiswa
A A A
JAKARTA - Mahasiswa dari sejumlah universitas mengungkapkan kekhawatirannya terhadap draf Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau biasa disebut Kamtansiber. RUU tersebut dinilai akan menghambat inovasi dan kreatifitas mahasiswa yang akan menghasilkan karya-karyanya karena harus mendapatkan lisensi dari Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).

“Kalau pandangan saya dari mahasiswa menghambat untuk berkembang itu membuat mahasiswa yang punya bakat dan akhirnya enggak dipakai karena meminta lisensi dari BSSN itu,” ujar Avindra, mahasiswa jurusan IT Universitas Moestopo Beragama Jakarta saat dihubungi, Senin (12/8/2019).

Avindra menuturkan, izin lisensi yang mengharuskan dari BSSN tidak bagus dalam perkembangan bangsa ke depan. Dia menilai izin lisensi itu bisa mematikan terbukanya lapangan pekerjaan hingga inovasi.

Lebih lanjut, Avindra menilai kondisi saat ini sudah lebih baik ketimbang harus ada RUU Kamtansiber. Dia mengklaim kondisi saat ini lebih memberi ruang bagi semua pihak untuk berekspresi.

“Jadi itu (RUU Kamtansiber) membatasi mahasiswa. Tadinya dia punya bakat, misalnya punya bakat suatu aplikasi sementara mereka sudah punya lisensi internasional masa harus minta (lisensi) ke BSSN lagi? Belum tentu bisa dikasih lisensi atau disetujui kalau mereka punya kepentingan,” jelas Avindra dengan nada bertanya.

Hal senada juga diungkapkan Rafif Ramadhan Al Yarda, mahasiswa Jurusan IT Universitas Nasional, Jakarta. Rafif menilai RUU Kamtansiber sebaiknya tidak disahkan saat ini karena hanya akan menghambat kreatifitas mahasiswa di bidang IT.

“Menurut saya RUU itu sebaiknya ditiadakan saja karena kalaupun direvisi itu hanya menghambat kreatifitas mahasiswa ataupun industri yang lain untuk berkembang di dunia IT,” ujar Rafif saat dihubungi.

Rafif berharap pemerintah segera memperbaiki UU yang telah ada ketimbang membuat aturan baru. “Saran saya, daripada membentuk aturan baru yang akan menutupi UU yang sudah ada, lebih baik memperbaiki UU yang sudah ada,” tegasnya.

Lebih dari itu, ia menolak RUU Kamtansiber karena akan mengatur setiap kreatifitas masyarakat. Padahal, ruang kreatifitas tidak boleh dibatasi.

“Kreatifitas mahasiswa kan kalau dibatasi itu dikhawatirkan sedikit-sedikit harus minta izin,” tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5549 seconds (0.1#10.140)