Pemberian Akses Data Kependudukan ke Swasta Dikritik

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 14:32 WIB
Pemberian Akses Data...
Pemberian Akses Data Kependudukan ke Swasta Dikritik
A A A
JAKARTA - Pemberian akses data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pihak swasta dinilai tidak memenuhi beberapa prinsip dasar perlindungan data pribadi, yakni minimalisasi, legalitas, transparansi serta akuntabilitas.

Maka itu, Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mengkritik langkah Kemendagri melakukan perjanjian kerjasama pemberian akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga pengguna termasuk swasta.

"Besar potensinya ada penyalahgunaan," ujar Perwakilan Koalisi yang juga sebagai Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Lintang Setianti di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Koalisi menilai pemrosesan data pribadi yang dilakukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri harus sesuai dengan tujuan awal pengumpulannya (purposive limitation), sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Padahal, koalisi menilai prinsip minimalisasi dalam perlindungan data pribadi menegaskan bahwa pengumpulan dan pemrosesan data pribadi harus memadai, relevan dan hanya untuk tujuan awal pengumpulannya. Termasuk pada saat pemberian akses terhadap data kependudukan harus dilakukan secara ketat dan terbatas.

Sedangkan saat ini, akses yang diberikan kepada perusahaan penyedia jasa dianggap tidak diatur secara rinci. Pasalnya, pada saat proses perekaman data kependudukan, warga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan bahwa salah satu tujuan perekaman adalah terkait dengar Electronic Know Your Customers (E-KYC) dalam aktivitas perbankan, jasa keuangan, dan jasa lainnya.

Padahal seharusnya, sebagai pengendali dan prosesor data, pemerintah harus secara transparan dan rinci mengidentifikasi kewajibannya, sebagai bentuk akuntabilitas dalam perlindungan data pribadi.

"Ketidakjelasan batasan tersebut mengakibatkan tidak adanya jaminan bahwa pihak yang mendapatkan akses tidak melakukan pengumpulan dan permrosesan lebih lanjut dari data-data kependudukan yang diaksesnya," katanya.

Adapun yang terlibat dalam Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi di antaranya Elsam, Imparsial, LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Pusat Kajian Perlindungan Anak (Puskapa) Universitas Indonesia.
(pur)
Berita Terkait
Kemendagri Peringatkan...
Kemendagri Peringatkan Disdukcapil Jangan Tolak Rekam Cetak e-KTP Luar Domisili
Perekaman E-KTP Masih...
Perekaman E-KTP Masih Dilayani, Petugas Wajib Gunakan APD
Dirjen Dukcapil Tegaskan...
Dirjen Dukcapil Tegaskan Trangender Harus Gunakan Nama Asli di E-KTP
Cara dan Syarat Pindah...
Cara dan Syarat Pindah Domisili Antar Provinsi, Perlu Dilengkapi SKP
Tahun 2021 Kemendagri...
Tahun 2021 Kemendagri Targetkan Rekam Data 5,7 Juta e-KTP 
Data Pemilih di KPU...
Data Pemilih di KPU Dikabarkan Bocor, Dukcapil Pastikan Server E-KTP Aman
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved