Respons Polri Soal PN Jaksel Tolak Praperadilan Kivlan Zein

Selasa, 30 Juli 2019 - 18:12 WIB
Respons Polri Soal PN...
Respons Polri Soal PN Jaksel Tolak Praperadilan Kivlan Zein
A A A
JAKARTA - Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (purn) Kivlan Zen. Menanggapi itu, polisi menyebutkan itu bukti kasusnya ditangani sesuai aturan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penolakan yang dilakukan hakim di PN Jakarta Selatan itu merupakan bukti kalau polisi sudah bertindak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dalam menangani kasusnya.

Kata Argo, pihaknya akan terus melanjutkan kasus tersebut hingga nantinya sampai ke Pengadilan. "Tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," ujarnya pada wartawan, Selasa (30/7/2019).

Saat ini kata dia, polisi masih menunggu dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang kelengkapan berkasnya itu. Bila dinyatakan lengkap kata dia, polisi segera melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka.

Sebaliknya, bila masih ada catatan polisi segera memperbaiki berkasnya. Namun tambahnya, langkah Kivlan melakukan praperadilan sudah tepat karena itu haknya sebagai tersangka. "Nanti akan kita lanjutkan kan udah kirim berkasnya ya nanti tingga kita tunggu saja," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1178 seconds (0.1#10.140)