Bareskrim Periksa 38 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11 Januari 2022 - 01:07 WIB
loading...
Bareskrim Periksa 38...
Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Ferdinand Hutahaean. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara total telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Ferdinand Hutahaean. Puluhan saksi itu jika dirincikan terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

"Dilakukan proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli. Termasuk saksi terlapor dari saudara FH," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.

Ferdinand sendiri menjalani pemeriksaan selama 11 jam, mulai pukul 11.30 sampai dengan 21.30 WIB. Selepas dari itu, yang bersangkutan menjalani gelar perkara. "Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," bebernya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ferdinand Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Lebih jauh dituturkan, dari gelar perkara itu penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup guna menaikkan status hukum Ferdinand dari saksi menjadi tersangka. "Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kemudian penyidik melakukan, untuk tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ungkapnya.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan

Ferdinand pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan terhadapnya dilakukan 20 hari ke depan. "Untuk tindak lanjut penyidikan maka dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan 20 hari," ucapnya. Riezky Maulana
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Rekomendasi
Bukan Mobil Termahal,...
Bukan Mobil Termahal, tapi Inilah Kendaraan yang Paling Dibanggakan Wuling di Museumnya
Sabrina Chairunnisa...
Sabrina Chairunnisa Mundur dari S3 UI, Pilih Lanjut Kuliah di New York
Sinopsis Border of Shadow,...
Sinopsis Border of Shadow, Agen Federal Jadi Buronan karena Skandal Pembunuhan
Berita Terkini
Indonesia-India Sepakati...
Indonesia-India Sepakati 15 Kerja Sama, Restorasi Candi Prambanan hingga Rudal BrahMos
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Urgensi Cadangan Beras...
Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas
Praperadilannya Dikabulkan...
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved