Bareskrim Periksa 38 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11 Januari 2022 - 01:07 WIB
loading...
Bareskrim Periksa 38...
Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Ferdinand Hutahaean. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara total telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Ferdinand Hutahaean. Puluhan saksi itu jika dirincikan terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

"Dilakukan proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli. Termasuk saksi terlapor dari saudara FH," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.

Ferdinand sendiri menjalani pemeriksaan selama 11 jam, mulai pukul 11.30 sampai dengan 21.30 WIB. Selepas dari itu, yang bersangkutan menjalani gelar perkara. "Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," bebernya.



Lebih jauh dituturkan, dari gelar perkara itu penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup guna menaikkan status hukum Ferdinand dari saksi menjadi tersangka. "Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kemudian penyidik melakukan, untuk tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ungkapnya.



Ferdinand pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan terhadapnya dilakukan 20 hari ke depan. "Untuk tindak lanjut penyidikan maka dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan 20 hari," ucapnya. Riezky Maulana
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)