Kasus Meikarta, Mendagri Setujui Penonaktifan Sekda Jabar
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyetujui penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa.
Tjahjo mengaku Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah meminta izin untuk menonakfitkan Iwa.
Iwa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin proyek hunian Meikarta yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semalam Gubernur Jabar minta izin untuk mem-PLH-kan (mengangkat pelaksana harian) Sekda,” kata Tjahjo di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Jakarta, Selasa 30/7/2019. (Baca juga: Kasus Meikarta, Sekda Jabar dan Eks Presdir Lipo Tersangka )
Dia mengatakan, pengisian jabatan sekda oleh pelaksanaan harian (Plh) untuk memastikan agar kegiatan membantu tugas gubernur tidak terganggu.
“Memberi kesempatan Sekda Iwa untuk konsentrasi terhadap masalah penyidikan yang ada. Sampai kepada keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang ada nanti di KPK,” ungkapnya.
Dia mempersilakan Gubernur Jawa Barat untuk mengangkat Plh Sekda Jawa Bara. “Saya mengizinkan silakan itu kewenangan Pak Gubernur untuk menunjuk PLH-nya siapa. Stafnya yang di eselon II yang ada agar tidak mengganggu kegiatan sehari-hari di pemda,” ujarnya.
Sementara untuk pemberhentian tetap, kata Tjahjo, menunggu keputusan hukum tetap daeri pengadilan.”Ya menunggu inkracht. Sama dengan kepala daerah. Kita ikuti saja,” tuturnya.
Tjahjo mengaku Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah meminta izin untuk menonakfitkan Iwa.
Iwa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin proyek hunian Meikarta yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semalam Gubernur Jabar minta izin untuk mem-PLH-kan (mengangkat pelaksana harian) Sekda,” kata Tjahjo di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Jakarta, Selasa 30/7/2019. (Baca juga: Kasus Meikarta, Sekda Jabar dan Eks Presdir Lipo Tersangka )
Dia mengatakan, pengisian jabatan sekda oleh pelaksanaan harian (Plh) untuk memastikan agar kegiatan membantu tugas gubernur tidak terganggu.
“Memberi kesempatan Sekda Iwa untuk konsentrasi terhadap masalah penyidikan yang ada. Sampai kepada keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang ada nanti di KPK,” ungkapnya.
Dia mempersilakan Gubernur Jawa Barat untuk mengangkat Plh Sekda Jawa Bara. “Saya mengizinkan silakan itu kewenangan Pak Gubernur untuk menunjuk PLH-nya siapa. Stafnya yang di eselon II yang ada agar tidak mengganggu kegiatan sehari-hari di pemda,” ujarnya.
Sementara untuk pemberhentian tetap, kata Tjahjo, menunggu keputusan hukum tetap daeri pengadilan.”Ya menunggu inkracht. Sama dengan kepala daerah. Kita ikuti saja,” tuturnya.
(dam)