10 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan Kereta Api Ditahan Selama 20 Hari Pertama

Kamis, 13 April 2023 - 05:06 WIB
loading...
10 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan Kereta Api Ditahan Selama 20 Hari Pertama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Foto/MPI/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2018-2022, selama 20 hari pertama. Mereka dititipkan di sejumlah Rumah Tahanan (Rutan) di Jakarta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 April sampai dengan 1 Mei 2023," ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Johanis menuturkan, kesepuluh tersangka tersebut tidak di tempatkan di Rutan yang sama. Adapun penempatan para tersangka itu tersebar di antaranya; Dion Renato Sugiarto, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) di Rutan Polres Jaksel.

Muchamad Hikmat, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023 di Rutan Polres Jakbar.


Parjono, VP PT KA Manajemen Properti di Rutan Polres Jakarta Pusat, Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian di Rutan KPK Kav. C1. Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng, di Rutan Polres Jakarta Timur, Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng di Rutan Jakarta Pusat.

Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel, di Rutan Polres Jakarta Timur. Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian di Rutan Polres Jakarta Barat, dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)