Soal Amnesti, Pengacara Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

Senin, 29 Juli 2019 - 18:27 WIB
Soal Amnesti, Pengacara Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi
Soal Amnesti, Pengacara Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi
A A A
JAKARTA - Pengacara Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) mengenai amnesti atau pengampunan untuk kliennya.

"Alhamdullilah perjuangan panjang untuk mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil. Ini sangat luat luar biasa," ujar Joko dihubungi wartawan, Senin (29/7/2019).

Menurut Joko, vonis pengadilan terhadap Baiq Nuril otomatis gugur dengan ditandatanganinya Keppres mengenai amnesti itu oleh Presiden Jokowi. "Sudah selesai," ujarnya.

(Baca juga: Amnesti Baiq Nuril Dinilai Sudah Tepat Demi Kemanusiaan)

Rencananya kata dia, surat Keppres mengenai amnesti itu akan diambil langsung oleh Baiq Nuril. "Karena presiden sampai hari Rabu ada kegiatan di luar Jakarta, maka kami minta dijadwalkan setelah hari itu," katanya.

Sebelumnya, Baiq divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kuruangnan karena melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Baiq adalah mantan tenaga honorer di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4425 seconds (0.1#10.140)