Amnesti Baiq Nuril Dinilai Sudah Tepat Demi Kemanusiaan

Jum'at, 26 Juli 2019 - 07:22 WIB
Amnesti Baiq Nuril Dinilai...
Amnesti Baiq Nuril Dinilai Sudah Tepat Demi Kemanusiaan
A A A
JAKARTA - Paripurna DPR secara aklamasi menyetujui memberikan pertimbangan atas usulan amnesti oleh Presiden Jokowi terhadap korban pelecehan seksual sekaligus terpidana pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.

Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia Sulthan Muhammad Yus menganggap langkah amnesti ini sudah tepat dengan alasan kemanusiaan. Namun tidak cukup untuk Baiq saja mengingat UU ITE telah "memakan" banyak korban.

"Sekarang sedikit-sedikit orang diancam dengan pidana dalam UU ITE. Sampai-sampai kasus remeh-temeh pun dipenjara. UU ITE rawan disalahgunakan," kata Sultan saat dihubungi SINDOnews, Jumat (26/7/2019). (Baca juga: Paripurna DPR Setujui Amnesti, Baiq Nuril Sujud Syukur)

Sulthan mengatakan, amnesti memang hak konstitusional yang melekat pada Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Akan tetapi persetujuan DPR RI atas usulan Presiden Jokowi ini harus menjadi momentum untuk merevisi kembali UU ITE.

Selain itu, dari amnesti ini kedua lembaga negara tersebut bisa dilihat bahwa ada kesepahaman cara pandang bahwa UU ITE ini bermasalah. Oleh karena itu segera ajukan draft revisi terhadap UU tersebut.

"Di era serba digital saat ini, keberadaan UU ITE begitu populer. Hingga kini UU ITE telah berhasil memenjarakan banyak pihak, mulai politisi, publik figur hingga rakyat di perdesaan," tutur pengamat asal UIN Jakarta ini.

Di sisi lain, Sulthan juga mengingatkan bahwa Indonesia negara hukum dan demokrasi. Keduanya melekat secara bersamaan. Artinya, setiap produk hukum yang dihasilkan harus demokratis serta adanya jaminan terhadap hak asasi manusia.

"Dengan begitu ke depan tidak akan ada lagi Baiq-Baiq yang lain," pungkas lulusan S2 Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
(thm)
Berita Terkait
Lapor ke Mabes Polri...
Lapor ke Mabes Polri dan Kompolnas, Terdakwa Kasus UU ITE Minta Keadilan
Kapolri Terbitkan Pedoman...
Kapolri Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE ke Seluruh Kapolda dan Jajaran
Fahri Hamzah Colek Mahfud...
Fahri Hamzah 'Colek' Mahfud MD Soal Kasus Jerinx SID
Dapat Asimilasi Covid-19,...
Dapat Asimilasi Covid-19, Ibu Terpidana Kasus ITE Dibebaskan
Soal Revisi UU ITE dan...
Soal Revisi UU ITE dan SE Kapolri, Pakar Pidana Ini Kaitkan dengan Kasus Abu Janda
Adam Deni Divonis 4...
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pelanggaran UU ITE
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
5 Ayat Al Quran dan...
5 Ayat Al Quran dan Hadis tentang Kiamat Sudah Dekat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved