Amnesti Baiq Nuril Dinilai Sudah Tepat Demi Kemanusiaan
A
A
A
JAKARTA - Paripurna DPR secara aklamasi menyetujui memberikan pertimbangan atas usulan amnesti oleh Presiden Jokowi terhadap korban pelecehan seksual sekaligus terpidana pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia Sulthan Muhammad Yus menganggap langkah amnesti ini sudah tepat dengan alasan kemanusiaan. Namun tidak cukup untuk Baiq saja mengingat UU ITE telah "memakan" banyak korban.
"Sekarang sedikit-sedikit orang diancam dengan pidana dalam UU ITE. Sampai-sampai kasus remeh-temeh pun dipenjara. UU ITE rawan disalahgunakan," kata Sultan saat dihubungi SINDOnews, Jumat (26/7/2019). (Baca juga: Paripurna DPR Setujui Amnesti, Baiq Nuril Sujud Syukur)
Sulthan mengatakan, amnesti memang hak konstitusional yang melekat pada Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Akan tetapi persetujuan DPR RI atas usulan Presiden Jokowi ini harus menjadi momentum untuk merevisi kembali UU ITE.
Selain itu, dari amnesti ini kedua lembaga negara tersebut bisa dilihat bahwa ada kesepahaman cara pandang bahwa UU ITE ini bermasalah. Oleh karena itu segera ajukan draft revisi terhadap UU tersebut.
"Di era serba digital saat ini, keberadaan UU ITE begitu populer. Hingga kini UU ITE telah berhasil memenjarakan banyak pihak, mulai politisi, publik figur hingga rakyat di perdesaan," tutur pengamat asal UIN Jakarta ini.
Di sisi lain, Sulthan juga mengingatkan bahwa Indonesia negara hukum dan demokrasi. Keduanya melekat secara bersamaan. Artinya, setiap produk hukum yang dihasilkan harus demokratis serta adanya jaminan terhadap hak asasi manusia.
"Dengan begitu ke depan tidak akan ada lagi Baiq-Baiq yang lain," pungkas lulusan S2 Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia Sulthan Muhammad Yus menganggap langkah amnesti ini sudah tepat dengan alasan kemanusiaan. Namun tidak cukup untuk Baiq saja mengingat UU ITE telah "memakan" banyak korban.
"Sekarang sedikit-sedikit orang diancam dengan pidana dalam UU ITE. Sampai-sampai kasus remeh-temeh pun dipenjara. UU ITE rawan disalahgunakan," kata Sultan saat dihubungi SINDOnews, Jumat (26/7/2019). (Baca juga: Paripurna DPR Setujui Amnesti, Baiq Nuril Sujud Syukur)
Sulthan mengatakan, amnesti memang hak konstitusional yang melekat pada Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Akan tetapi persetujuan DPR RI atas usulan Presiden Jokowi ini harus menjadi momentum untuk merevisi kembali UU ITE.
Selain itu, dari amnesti ini kedua lembaga negara tersebut bisa dilihat bahwa ada kesepahaman cara pandang bahwa UU ITE ini bermasalah. Oleh karena itu segera ajukan draft revisi terhadap UU tersebut.
"Di era serba digital saat ini, keberadaan UU ITE begitu populer. Hingga kini UU ITE telah berhasil memenjarakan banyak pihak, mulai politisi, publik figur hingga rakyat di perdesaan," tutur pengamat asal UIN Jakarta ini.
Di sisi lain, Sulthan juga mengingatkan bahwa Indonesia negara hukum dan demokrasi. Keduanya melekat secara bersamaan. Artinya, setiap produk hukum yang dihasilkan harus demokratis serta adanya jaminan terhadap hak asasi manusia.
"Dengan begitu ke depan tidak akan ada lagi Baiq-Baiq yang lain," pungkas lulusan S2 Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
(thm)