Penerapan UU ITE Sulit Bedakan Penegakan Hukum dan Pemasungan HAM

Kamis, 15 Oktober 2020 - 08:19 WIB
loading...
Penerapan UU ITE Sulit...
Polisi menggunakan pasal karet dalam UU ITE untuk menjerat para aktivis kritis sehingga sulit membedakan antara penegakan hukum dan pemasungan HAM. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sulit membedakan antara penegakan hukum dan pemasungan terhadap hak asasi manusia (HAM) terkait hak mengeluarkan pikiran dan pendapat bila pasal-pasal ujaran kebencian dalam UU ITE digunakan terhadap tokoh politik dan aktivis

"Karena itu sejak lama kritik terhadap pasal-pasal ini (pasal 28 UU ITE) sebagai pasal karet masih terjadi," kata Fickar kepada SINDOnews, Kamis (15/10/2020), menanggapi penangkapan tokoh dan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) belum lama ini.

(Baca: Petinggi KAMI Ditangkap, Ini Tanggapan Din Syamsuddin)

Setidaknya delapan aktivis KAMI, tiga di antaranya Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurut Fickar, UU ITE yang sejatinya sebagai UU yang bersifat administratif, yang mengatur transaksi beraspek komersial, justru lebih banyak digunakan sebagai aturan pidana yang bersinggungan dengan hak berdemokrasi.

Padahal, pengaturan pasal ini dalam KUHP sebagai pasal 'hetzei artikelen' yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pasal ini bersifat kolonial yang bertentangan dengan iklim demokrasi berdasarkan UUD45.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Kelakar Prabowo ke Jumhur...
Kelakar Prabowo ke Jumhur saat Resmikan Museum Marsinah: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri
Menteri LH Jumhur Tegaskan...
Menteri LH Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
75% TPA di Riau Masih...
75% TPA di Riau Masih Gunakan Sistem Open Dumping Sampah, Jumhur Dorong Percepatan Teknologi RDF dan Methane Capture
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Indonesia Terpilih Jadi...
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Untungnya?
Rekomendasi
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved