Penerapan UU ITE Sulit Bedakan Penegakan Hukum dan Pemasungan HAM

Kamis, 15 Oktober 2020 - 08:19 WIB
loading...
Penerapan UU ITE Sulit...
Polisi menggunakan pasal karet dalam UU ITE untuk menjerat para aktivis kritis sehingga sulit membedakan antara penegakan hukum dan pemasungan HAM. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sulit membedakan antara penegakan hukum dan pemasungan terhadap hak asasi manusia (HAM) terkait hak mengeluarkan pikiran dan pendapat bila pasal-pasal ujaran kebencian dalam UU ITE digunakan terhadap tokoh politik dan aktivis

"Karena itu sejak lama kritik terhadap pasal-pasal ini (pasal 28 UU ITE) sebagai pasal karet masih terjadi," kata Fickar kepada SINDOnews, Kamis (15/10/2020), menanggapi penangkapan tokoh dan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) belum lama ini.

(Baca: Petinggi KAMI Ditangkap, Ini Tanggapan Din Syamsuddin)

Setidaknya delapan aktivis KAMI, tiga di antaranya Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurut Fickar, UU ITE yang sejatinya sebagai UU yang bersifat administratif, yang mengatur transaksi beraspek komersial, justru lebih banyak digunakan sebagai aturan pidana yang bersinggungan dengan hak berdemokrasi.

Padahal, pengaturan pasal ini dalam KUHP sebagai pasal 'hetzei artikelen' yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pasal ini bersifat kolonial yang bertentangan dengan iklim demokrasi berdasarkan UUD45.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Menteri LH Jumhur Hidayat...
Menteri LH Jumhur Hidayat Berharap Ada Moratorium Penebangan Hutan
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata,...
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata, Menteri Jumhur: Jatim Ranking 1 Jaga Lingkungan
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Rekomendasi
Momen Kedatangan Timnas...
Momen Kedatangan Timnas Indonesia di Stadion Pakansari Jelang Lawan Kamboja
Putin Klaim Armada Kapal...
Putin Klaim Armada Kapal Pemecah Es Rusia Tak Memiliki Pesaing
Land Rover Discovery...
Land Rover Discovery Sport Resmi Disuntik Mati
Berita Terkini
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved