Jelang Vonis, Status Kuasa Hukum Kivlan Zen di KAI Disorot

Jum'at, 26 Juli 2019 - 19:48 WIB
Jelang Vonis, Status...
Jelang Vonis, Status Kuasa Hukum Kivlan Zen di KAI Disorot
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan dengan tersangka kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama lima hari. Diagendakan, pada Selasa (30/7/2019) Majelis Hakim akan membacakan vonisnya.

Namun ada yang menarik dalam sidang tersebut. Terutama menyangkut status dari salah satu tim kuasa hukum Kivlan Zen, Tonim Pakpha Singaribuan. Dia sempat diminta oleh Majelis Hakim untuk menunjukkan keabsahan kartu anggotanya di organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) tempatnya bernaung.

Tersiar kabar, sebelumnya ia tercatat dengan NAI (Nomor Advokat Indonesia): 012.02924/ADV-KAI/2012. Namun telah dinyatakan habis masa berlakunya (Expired).

Terkait hal tersebut, Komisioner Pengawas KAI Muhammad Yundri SH menjelaskan, bahwa yang bersangkutan atas nama Tonim Pakpha Singaribuan SH telah dipecat dari anggota KAI sejak tanggal 19 Juli 2019 lalu.

"Kartu KAI miliknya sudah mati. Memang dia sempat perpanjang, namun sebagai anggota KAI dia sudah dipecat dengan tidak hormat pada tanggal 19 Juli 2019," kata Muhammad Yundri saat dihubungi awak media, Jumat (26/7/2019).

"Alasan pemecatan, karna telah melanggar kode etik Advokat Indonesia. Salah satunya sering mengambil klien orang lain. Jadi sesuai UU Pengacara, dia tidak bisa ikut persidangan. Otomatis kartunya sudah tidak berlaku," sambungnya.

Tidak itu saja, menurut Yundri, KAI juga telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA), Kepolisian, Organisasi Advokat Indonesia serta lembaga hukum terkait soal status Tonim Pakpha Singaribuan yang sudah dinyatakan diberhentikan dari organisasi KAI dan tidak bisa mengikuti persidangan.

"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan ke semua instansi hukum terkait. Soal kartunya sudah diperpanjang lagi, bohong itu. Logikanya, mana bisa sih, sudah mati dan dikubur, lalu dihidupkan kembali? Nah, karna sudah dipecat secara otomatis kartunya mati dunk. Kok tiba-tiba diaktifkan sendiri," ucap Yundri heran.

Seperti diketahui, Tonim Pakpha Singaribuan masuk dalam tim kuasa hukum gugatan praperadilan dengan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api Kivan Zen. Kasus ini masih terus bergulir di PN Jakarta Selatan dan akan dibacakan vonisnya Selasa.
(maf)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Ferdinand...
BREAKING NEWS, Ferdinand Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Kasus Dugaan Ujaran...
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Bareskrim Akan Periksa Edy Mulyadi
Polri Periksa Bukti...
Polri Periksa Bukti Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi di Labfor
Komunitas Advokat Laporkan...
Komunitas Advokat Laporkan Ujaran Kebencian Komika Aulia Rakhman ke Polisi
Waspada, Provokasi SARA...
Waspada, Provokasi SARA di Medsos Kian Mengkhawatirkan
Bareskrim Periksa 38...
Bareskrim Periksa 38 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved