Ombudsman Pastikan Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Swasta Aman

Kamis, 25 Juli 2019 - 18:55 WIB
Ombudsman Pastikan Pemanfaatan...
Ombudsman Pastikan Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Swasta Aman
A A A
JAKARTA - Ombudsman mengakui ada kesalahpahaman terkait pemanfaatan data kependudukan oleh pihak swasta yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pengakuan itu diungkapkan Ombudsman pascapertemuan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dengan Ombudsman yang diwakili oleh Alvin Lie dan Ahmad Su’aidi.

Alvin mengakui selama ini terdapat kesalahpahaman yang beredar di masyarakat swasta mendapatkan hak akses data pribadi. Padahal, yang ada hanyalah hak akses verifikasi data sehingga tidak ada praktik inkonstitusional apapun.

“Selama ini yang beredar ini kan akses data. Tapi sebenarnya yang ada itu akses untuk verifikasi, meriksa kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan ini (dari identitas palsu),” kata Alvin, Kamis (25/7/2019).

Namun begitu Alvin meminta agar aspek keamanan data tetap harus diperhatikan. Pasalnya, seiring dengan berjalannya waktu, keamanan tersebut bisa ditembus. “Kita sepakat tetap harus meningkatkan pengawasan karena teknologi ini kan terus berkembang. Yang hari ini aman, besok bisa tidak aman,” ujarnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, juga menegaskan pihaknya akan sangat memperhatikan keamanan data. Dia kembali menegaskaan pemberian hak akses tidak diberikan secara sembarangan. “Yang mengakses itu ada passwordnya kan, kita tahu siapa sedang mengambil data siapa,” tegasnya.

Selain itu, pemberian hak akses tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan lembaga pengguna. Untuk keperluan bisnis dan swasta misalnya, umumnya hanya diberi akses hingga data KTP-elektroniknya saja.

“Lembaga-lembaga tertentu hanya data e-KTP. Kalau KPK dan PPATK sampai (data) tanda tangan. Ini karena untuk penyocokan tanda tangan buku rekening (bank). Kemudian untuk Polri, dia sampai foto sidik jari karena untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” jelasnya.

Berdasarkan UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), data kependudukan dibagi menjadi dua yaitu data perseorangan dan data pribadi. Dimana data yang boleh diakses lembaga adalah data perseorangan yang menyangkut nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir.

Sedangkan akses pada data pribadi yang menyangkut riwayat cacat dan aib tidak diberikan. “Kita bedakan. Data itu ada dua, data perseorangan dan data pribadi. Data pribadi itu yang ada cacatnya aibnya itu enggak boleh dibuka,” ucapnya.
(cip)
Berita Terkait
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Kemendagri Ubah Warna...
Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025: Indonesia Pastikan Finis Runner-up
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved