Ombudsman Pastikan Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Swasta Aman

Kamis, 25 Juli 2019 - 18:55 WIB
Ombudsman Pastikan Pemanfaatan...
Ombudsman Pastikan Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Swasta Aman
A A A
JAKARTA - Ombudsman mengakui ada kesalahpahaman terkait pemanfaatan data kependudukan oleh pihak swasta yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pengakuan itu diungkapkan Ombudsman pascapertemuan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dengan Ombudsman yang diwakili oleh Alvin Lie dan Ahmad Su’aidi.

Alvin mengakui selama ini terdapat kesalahpahaman yang beredar di masyarakat swasta mendapatkan hak akses data pribadi. Padahal, yang ada hanyalah hak akses verifikasi data sehingga tidak ada praktik inkonstitusional apapun.

“Selama ini yang beredar ini kan akses data. Tapi sebenarnya yang ada itu akses untuk verifikasi, meriksa kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan ini (dari identitas palsu),” kata Alvin, Kamis (25/7/2019).

Namun begitu Alvin meminta agar aspek keamanan data tetap harus diperhatikan. Pasalnya, seiring dengan berjalannya waktu, keamanan tersebut bisa ditembus. “Kita sepakat tetap harus meningkatkan pengawasan karena teknologi ini kan terus berkembang. Yang hari ini aman, besok bisa tidak aman,” ujarnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, juga menegaskan pihaknya akan sangat memperhatikan keamanan data. Dia kembali menegaskaan pemberian hak akses tidak diberikan secara sembarangan. “Yang mengakses itu ada passwordnya kan, kita tahu siapa sedang mengambil data siapa,” tegasnya.

Selain itu, pemberian hak akses tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan lembaga pengguna. Untuk keperluan bisnis dan swasta misalnya, umumnya hanya diberi akses hingga data KTP-elektroniknya saja.

“Lembaga-lembaga tertentu hanya data e-KTP. Kalau KPK dan PPATK sampai (data) tanda tangan. Ini karena untuk penyocokan tanda tangan buku rekening (bank). Kemudian untuk Polri, dia sampai foto sidik jari karena untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” jelasnya.

Berdasarkan UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), data kependudukan dibagi menjadi dua yaitu data perseorangan dan data pribadi. Dimana data yang boleh diakses lembaga adalah data perseorangan yang menyangkut nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir.

Sedangkan akses pada data pribadi yang menyangkut riwayat cacat dan aib tidak diberikan. “Kita bedakan. Data itu ada dua, data perseorangan dan data pribadi. Data pribadi itu yang ada cacatnya aibnya itu enggak boleh dibuka,” ucapnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9618 seconds (0.1#10.140)