Kemenkes Turunkan Kelas 615 RS, DPR Minta Pelayanan Sesuai Standar
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta, rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal ini menyusul keluarnya rekomendasi Kemenkes yang menurunkan kelas 615 rumah sakit, baik milik swasta maupun pemerintah sebagai tindak lanjut audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, rumah sakit yang melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) agar tidak memberikan pelayanan yang tebang pilih. "Kami minta rumah sakit agar tidak melakukan diskriminasi pelayanan terhadap pasien JKN-KIS," ujarnya Rabu (24/7/2019).
Pihaknya juga mendorong Kemenkes agar memastikan setiap rumah sakit memenuhi indikator dan persyaratan kelas rumah sakit yang telah ditetapkan, mengingat masih ada rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada pasiennya tidak sesuai dengan kelas rumah sakit sehingga ada ketidaksesuaian pembayaran klaim kepada rumah sakit oleh BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga diminta untuk aktif memeriksa kesesuaian pembayaran klaim rumah sakit dengan tipe kelas rumah sakit tersebut, guna mencegah terjadinya ketidaksesuaian pembayaran seperti yang terjadi di tahun anggaran 2018.
"Kami mengimbau kepada seluruh rumah sakit untuk meningkatkan fasilitas dan sarana prasarana guna memaksimalkan pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada pasien," pungkasnya.
Hal ini menyusul keluarnya rekomendasi Kemenkes yang menurunkan kelas 615 rumah sakit, baik milik swasta maupun pemerintah sebagai tindak lanjut audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, rumah sakit yang melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) agar tidak memberikan pelayanan yang tebang pilih. "Kami minta rumah sakit agar tidak melakukan diskriminasi pelayanan terhadap pasien JKN-KIS," ujarnya Rabu (24/7/2019).
Pihaknya juga mendorong Kemenkes agar memastikan setiap rumah sakit memenuhi indikator dan persyaratan kelas rumah sakit yang telah ditetapkan, mengingat masih ada rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada pasiennya tidak sesuai dengan kelas rumah sakit sehingga ada ketidaksesuaian pembayaran klaim kepada rumah sakit oleh BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga diminta untuk aktif memeriksa kesesuaian pembayaran klaim rumah sakit dengan tipe kelas rumah sakit tersebut, guna mencegah terjadinya ketidaksesuaian pembayaran seperti yang terjadi di tahun anggaran 2018.
"Kami mengimbau kepada seluruh rumah sakit untuk meningkatkan fasilitas dan sarana prasarana guna memaksimalkan pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada pasien," pungkasnya.
(cip)