Harus Ada Regulasi Teknis untuk Atur Kelola Dana Pensiun

Selasa, 23 Juli 2019 - 16:01 WIB
Harus Ada Regulasi Teknis...
Harus Ada Regulasi Teknis untuk Atur Kelola Dana Pensiun
A A A
JAKARTA - Meskipun Undang-Undang (UU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah terbit sejak 2011, namun program jaminan sosial nasional ini dinilai masih semerawut.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Jazilul Fawaid mengatakan, hal ini terjadi lantaran jajaran PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) masih bersikeras mengelola dana pensiun dan tabungan hari tua yang seharusnya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal menurutnya, dalam ketentuan yang juga termaktub dalam UU Sistem Jaminan Sosial Negara (SJSN), ketiga pihak harus melebur dan menuntaskan penyusunan peta jalan (Roadmap) terkait pengalihan program jaminan sosial paling lambat 2014.

"Pada dasarnya ini terkait tumpang tindih regulasi. Kalau mau digabungkan, harus ada regulasi teknis yang mengatur. Sampai sekarang belum ada," kata Jazilul Fawaid di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Molornya pengalihan dana pensiun dan tabungan hari tua yang masuk dalam Program Jaminan Sosial, Jazilul bilang tak lepas dari lambannya kinerja pemerintah dalam mengeluarkan aturan turunan yang seharusnya terbit dua tahun setelah UU BPJS diterbitkan.

Saat itu, Sekretaris Kabinet cenderung lalai dalam hal penunjukan Kementerian atau lembaga Pemerintah mana yang bertugas menyusun rancangan peraturan tersebut. Padahal jika mengacu beleid yang ada dana pensiun, harusnya dana pensiun terkoleksi secara mandiri atau disebut sistem fully funded.

Jazilul mengungkapkan, ini lantaran pengelolaan dana pensiun yang dikelola ketiga pihak tadi mencapai 8 juta peserta dengan dana pengelolaan mencapai Rp270 triliun. Dengan kondisi saat ini, tentunya implementasi Program Jaminan Sosial dinilai sulit untuk diimplementasikan.

"Pemerintah hendaknya memacu agar pembiayaan pensiunan menjadi mandiri dan tidak membebani APBN. Tidak seperti sekarang yang tumpang tindih antara Taspen, Asabri dan BPJS," jelas Jazilul.

Saat dimintai komentarnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pun irit bicara perihal alasan belum terlaksananya pengalihan dana pensiun dan tabungan hari tua. Dia pun cenderung tak ingin berspekulasi perihal tumpang tindih regulasi Sistem Jaminan Sosial.

"Nanti saya cek dulu ya," kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo di Gedung DPR, kemarin.
(maf)
Berita Terkait
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pekan Depan Komisi IX...
Pekan Depan Komisi IX DPR Wawancara 20 Calon Anggota Dewas BPJS
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved