Kemendagri: Swasta Bisa Akses Data Kependudukan Sudah Sesuai Peraturan

Senin, 22 Juli 2019 - 16:07 WIB
Kemendagri: Swasta Bisa...
Kemendagri: Swasta Bisa Akses Data Kependudukan Sudah Sesuai Peraturan
A A A
JAKARTA - Kemendagri membantah pemberian akses kepada pihak swasta merupakan penyalahgunaan data kependudukan. Bantahan ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrullah menanggapi pernyataan Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie.

Zudan menjelaskan, pemberian hak ases kepada lembaga pemerintah ataupun swasta bertujuan untuk membantu verifikasi data dan mendorong layanan digital. “Tidak perlu isi formulir-formulir lagi. Cukup tulis NIK (nomor induk kependudukan). Daripada perusahaan harus minta KTP dan KK (kartu keluarga) calon nasabah, lebih baik akses data. Semua jadi mudah dan akurat,” jelasnya.

Dia mengatakan hal ini sesuai dengan pasal 58 ayat 4 Undang-Undang (UU) No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dan secara detail sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 61/2016.

“Pemberian hak akses ini mampu mencegah fraud, kejahatan pemalsuan dan dokumen. Juga meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemberian hak akses ini juga di apresiasi oleh Kantor Menpan RB dengan memberikan penghargaan inovasi pemanfaatan data, masuk inovasi top 99 dari 3.156 peserta kompetisi,” paparnya, Senin 22/7/2019.

Zudan menyebut kerja sama pemanfaatan data ini sudah dimulai sejak 2013. Saat ini sudah 1.227 lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri. Termasuk di dalam FIF dan Astra Multi Finance. Dia memastikan dalam UU Adminduk sudah diatur tentang perlindungan data pribadi. Jika ada yang melanggar dipastikan ada sanksi pidana minmal dua tahun denda.

“Sesuai hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja sama Dukcapil dengan lembaga pengguna maka bila lembaga pengguna menyalahgunakan hak akses akan diputus kerja samanya,” paparnya.

Zudan menambahkan, persebaran data kependudukan sebenarnya tanpa disadari dilakukan oleh orang per orang. “Saat ini data e-KTP dan Nomor HP kita itu sudah disebarluaskan sendiri saat buka rekening bank, asuransi, masuk hotel, member golf, fitnes, buka kartu kredit dan lain-lain,” pungkasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1825 seconds (0.1#10.140)