Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Akan Percepat Revisi Permendagri No 1 Tahun 2016
Selasa, 04 April 2023 - 00:07 WIB
loading...
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro. Foto/Istimewa/Kemendagri
A
A
A
JAKARTA - Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen dan mendukung penuh proyek strategis nasional (PSN). Salah satunya dengan mempercepat revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 untuk mempermudah proses tanah kas desa (TKD).
Hal itu diungkapkan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro dalam rapat evaluasi PSN di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta, pada Senin (3/4/2023).
Eko Prasetyanto mengatakan, Ditjen Bina Pemdes berkomitmen dan mendukung penuh PSN. "Pada prinsipnya kita mendukung percepatan PSN dengan melakukan revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 untuk mempermudah proses tanah kas desa yang terkena PSN untuk diberikan ganti rugi berupa uang dan wilayah yang diperluas dengan tanah pengganti bisa ambil dari 1 wilayah kabupaten," kata Eko.
Eko melanjutkan, untuk tanah kas desa sedang diproses revisi Permendagri No 1 Tahun 2016 dan akan segera dilakukan harmonisasi bersama Setkab.
Baca: Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim
Dalam pertemuan ini juga dibahas beberapa hal terkait PSN. Baik PSN yang sudah masuk tahap selesai, PSN yang masuk tahap operasi sebagian dan PSN yang keluar dari penyiapan. Di mana dalam pertemuan tersebut disampaikan ada 7 PSN susulan yang diusulkan kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
Hal itu diungkapkan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro dalam rapat evaluasi PSN di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta, pada Senin (3/4/2023).
Eko Prasetyanto mengatakan, Ditjen Bina Pemdes berkomitmen dan mendukung penuh PSN. "Pada prinsipnya kita mendukung percepatan PSN dengan melakukan revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 untuk mempermudah proses tanah kas desa yang terkena PSN untuk diberikan ganti rugi berupa uang dan wilayah yang diperluas dengan tanah pengganti bisa ambil dari 1 wilayah kabupaten," kata Eko.
Eko melanjutkan, untuk tanah kas desa sedang diproses revisi Permendagri No 1 Tahun 2016 dan akan segera dilakukan harmonisasi bersama Setkab.
Baca: Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim
Dalam pertemuan ini juga dibahas beberapa hal terkait PSN. Baik PSN yang sudah masuk tahap selesai, PSN yang masuk tahap operasi sebagian dan PSN yang keluar dari penyiapan. Di mana dalam pertemuan tersebut disampaikan ada 7 PSN susulan yang diusulkan kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
Lihat Juga :